KOTA CIREBON, (FC),- Pelaksanaan Temu Karya Karang Taruna Tingkat Kota (TKKT) V Kota Cirebon yang dijadwalkan berlangsung di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Sabtu (26/9), menuai polemik. Ketua Karang Taruna Provinsi Jawa Barat, H. Ahmad Taufik, menilai kegiatan tersebut tidak memiliki dasar prosedural yang sah dan bertentangan dengan ketentuan organisasi yang berlaku.

Menurut Ahmad Taufik, pelaksanaan TKKT V Kota Cirebon dinilai melanggar Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 9 Tahun 2025 Pasal 20H ayat (2) yang mengatur bahwa Temu Karya Karang Taruna tingkat kabupaten/kota harus diselenggarakan oleh pengurus Karang Taruna kabupaten/kota dengan persetujuan pengurus Karang Taruna provinsi.

Selain itu, kata Taufik, ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Pedoman Operasional (PO) Nomor 04 Bab III Pasal 5 yang mewajibkan caretaker dan panitia pelaksana meminta rekomendasi terlebih dahulu kepada pengurus Karang Taruna provinsi sebelum kegiatan dilaksanakan.

“Hingga hari ini caretaker maupun panitia pelaksana Temu Karya V Karang Taruna Kota Cirebon Tahun 2026 belum pernah meminta persetujuan, baik secara lisan maupun tertulis, kepada Pengurus Karang Taruna Provinsi Jawa Barat,” ujar Ahmad Taufik dalam keterangannya. Sabtu (26/9).

Ia menegaskan, Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) sebagai pihak yang bertindak sebagai caretaker seharusnya memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah maupun organisasi.

Menurutnya, Permensos Nomor 9 Tahun 2025 dan Pedoman Operasional Karang Taruna merupakan landasan hukum yang mengatur kedudukan, fungsi, dan tata kelola organisasi Karang Taruna secara nasional.

“Kalau landasan hukumnya dilanggar, bagaimana kita mau berorganisasi dengan benar. PNKT sebagai caretaker pelaksanaan TKKT V Kota Cirebon seharusnya menjadi contoh bagi seluruh pengurus Karang Taruna di bawahnya,” tegasnya.

Atas dasar itu, Ahmad Taufik meminta agar pelaksanaan TKKT V Kota Cirebon ditunda hingga seluruh prosedur organisasi dipenuhi. Ia juga meminta panitia dan caretaker segera melakukan koordinasi dengan Pengurus Karang Taruna Provinsi Jawa Barat guna menyelesaikan persoalan administrasi dan legalitas kegiatan.

Sebagai tindak lanjut, Pengurus Karang Taruna Provinsi Jawa Barat telah melayangkan surat resmi bernomor 08.033/B/11/KT-JABAR/E/2026 tertanggal 25 September 2026 kepada ketua panitia pelaksana dan ketua caretaker.

Dalam surat tersebut, Karang Taruna Jawa Barat meminta pelaksanaan TKKT V Kota Cirebon ditunda hingga waktu yang akan ditentukan kemudian serta menginstruksikan agar koordinasi dengan pengurus provinsi dilakukan paling lambat 5 Oktober 2026.

“Kami meminta pelaksanaan TKKT V Kota Cirebon ditunda terlebih dahulu dan panitia segera berkoordinasi dengan Pengurus Karang Taruna Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Johan)