KOTA CIREBON, (FC).- Komisi II DPRD Kota Cirebon memberi warning kepada Perumda Pasar Berintan agar tidak membiarkan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) terjadi di tengah upaya Pemerintah Kota Cirebon menggenjot sektor pendapatan.

Hal tersebut mencuat dalam rapat kerja Komisi II DPRD Kota Cirebon bersama jajaran direksi baru Perumda Pasar Berintan, Selasa (15/9).

Selain mengevaluasi program kerja direksi baru, rapat tersebut juga membedah sejumlah persoalan yang dinilai masih menjadi pekerjaan rumah dalam pengelolaan 11 pasar tradisional di Kota Cirebon.

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Handarujati Kalamullah mengatakan jajaran direksi baru telah memaparkan berbagai langkah pembenahan yang dilakukan selama sekitar satu bulan sejak dilantik. Sejumlah perkembangan positif mulai terlihat di beberapa pasar.

Namun, menurutnya, capaian tersebut harus dibarengi dengan penyelesaian persoalan mendasar yang berpotensi menghambat optimalisasi pengelolaan pasar sekaligus penerimaan daerah.

“Kami mengapresiasi beberapa perbaikan yang sudah dilakukan. Tetapi tentu ada catatan-catatan yang harus segera ditindaklanjuti agar Perumda Pasar Berintan ke depan bisa benar-benar bertransformasi menjadi lebih baik,” ujar pria yang akrab disapa Andru.

Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah pengelolaan parkir di kawasan Pasar Gunung Sari. Andru menyebut masa kontrak pengelolaan parkir di lokasi tersebut telah berakhir.

Kondisi itu, menurut dia, harus segera mendapatkan kepastian dan ditata kembali. Jangan sampai terjadi pengelolaan parkir secara ilegal yang justru membuat potensi pendapatan daerah tidak masuk ke kas daerah.

“Jangan sampai ada pengelolaan-pengelolaan ilegal ke depan yang tidak masuk ke kas daerah. Kita tahu Pemerintah Kota Cirebon sedang melakukan pembenahan dari sektor PAD, sehingga potensi pendapatan dari parkir juga jangan sampai bocor,” tegasnya.

Bagi Komisi II, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai pengelolaan parkir, tetapi menyangkut bagaimana seluruh potensi ekonomi yang berada di aset dan kawasan pasar dapat dikelola secara resmi, transparan dan memberikan manfaat bagi daerah.

Warning serupa juga diarahkan terhadap maraknya aktivitas perdagangan di luar kawasan pasar. Andru menilai fenomena tersebut menjadi persoalan yang harus segera ditangani karena berpotensi merugikan pedagang yang telah menempati kios atau los resmi di dalam pasar.

Sejumlah lokasi, seperti kawasan Pasar Gunung Sari dan Pasar Kramat, disebut menjadi contoh munculnya aktivitas perdagangan di luar area pasar.

Pedagang yang berjualan di luar pasar, kata Andru, memiliki sejumlah keuntungan yang tidak diperoleh pedagang di dalam pasar. Salah satunya tidak terbebani retribusi sebagaimana pedagang yang menempati lokasi resmi.

“Kalau berdagang di luar pasar, harganya bisa lebih murah karena tidak ada retribusi. Ini tentu tidak adil bagi pedagang yang sudah berjualan di dalam pasar dan memenuhi kewajibannya,” katanya.

Persoalannya tidak berhenti pada retribusi. Aktivitas perdagangan di luar lokasi resmi juga berpotensi membuat pengawasan terhadap komoditas menjadi tidak maksimal.

Andru mencontohkan perdagangan ikan yang berada di luar kawasan pasar dapat luput dari pengawasan terkait kebersihan dan kesehatan komoditas. Selain itu, aktivitas tersebut juga kerap menggunakan ruang publik yang berpotensi mengganggu ketertiban.

Mulai dari badan jalan hingga sempadan sungai dapat terdampak ketika aktivitas perdagangan tidak ditata dengan baik.

Karena itu, Komisi II meminta Pemerintah Kota Cirebon dan Perumda Pasar Berintan tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memperkuat sosialisasi kepada masyarakat.

Bahkan, sosialisasi dinilai perlu menyentuh hingga tingkat RW agar lingkungan tidak ikut memfasilitasi aktivitas perdagangan di luar kawasan pasar.

“Perlu ada sosialisasi kepada 248 RW agar tidak memfasilitasi pedagang pasar yang berjualan di luar pasar. Pemerintah harus hadir dan memberikan keadilan kepada pedagang yang sudah berada di dalam pasar,” ujarnya.

Menurut Andru, pembenahan pasar memang membutuhkan dukungan anggaran yang cukup besar. Dengan 11 pasar tradisional yang harus dikelola, pemerintah daerah dinilai perlu memiliki komitmen kuat untuk melakukan pembenahan sarana dan prasarana secara bertahap.

Namun, pembenahan fisik saja tidak cukup. Perumda Pasar Berintan juga dituntut memperbaiki tata kelola, meningkatkan tingkat hunian pasar, menjaga kebersihan, menciptakan kenyamanan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pada akhirnya, pasar tidak hanya harus menjadi tempat transaksi jual beli, tetapi juga mampu menjadi sumber pendapatan daerah yang dikelola secara sehat.

“Harapannya pasar menjadi lebih nyaman, lebih bersih, tingkat huniannya meningkat dan Perumda Pasar Berintan bisa menjadi salah satu BUMD yang memberikan kontribusi PAD lebih besar bagi Kota Cirebon,” kata Andru.

Di tengah berbagai catatan tersebut, Komisi II juga menyoroti persoalan Pasar Kanoman. Andru menilai pemerintah daerah perlu segera menentukan langkah penyelesaian agar kepentingan para pedagang tetap terlindungi.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh membiarkan pedagang berada dalam kondisi tanpa kepastian, baik menyangkut hak, kepentingan maupun keberlangsungan aktivitas perdagangan mereka.

“Pasar Kanoman perlu ada campur tangan pemerintah. Harus jelas langkahnya seperti apa. Jangan sampai pedagang tidak terlindungi hak-haknya, tidak terfasilitasi kepentingannya dan tidak memiliki kepastian untuk bisa berdagang dengan baik,” tegasnya.

Meski memberikan sejumlah warning, Komisi II tetap memberikan apresiasi kepada jajaran direksi baru Perumda Pasar Berintan.

Andru menilai sejumlah pembenahan yang dilakukan dalam waktu sekitar satu bulan menunjukkan adanya arah perubahan. Tinggal bagaimana capaian awal tersebut dikawal secara konsisten dan dibarengi keberanian menyelesaikan persoalan yang selama ini menjadi pekerjaan rumah.

“Secara keseluruhan kami memberikan apresiasi positif kepada jajaran direksi baru. Ada capaian-capaian positif sejak mereka dilantik. Sekarang tinggal bagaimana itu terus dikembangkan dan persoalan yang masih ada segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Agus)