KOTA CIREBON, (FC).- Temuan ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial di Kota Cirebon yang terkena penghentian bantuan akibat terindikasi terkait judi online (judol) mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Cirebon.

Komisi III DPRD Kota Cirebon menilai mekanisme penghentian bantuan perlu dikaji kembali agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi anggota keluarga yang sama sekali tidak terlibat dalam aktivitas judi online.

Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Yusuf MPd, mengatakan persoalan tersebut tidak bisa hanya dilihat dari sisi penindakan terhadap penerima yang terindikasi melakukan aktivitas judol. Pemerintah juga perlu memastikan kebijakan tersebut tidak menimbulkan dampak berantai terhadap anggota keluarga lainnya.

Menurutnya, data sebanyak 5.180 KPM yang terdampak perlu dilihat secara lebih komprehensif, terutama karena basis penerima bantuan sosial menggunakan data Kartu Keluarga (KK).

Dengan demikian, ketika satu anggota keluarga masuk dalam data yang terindikasi bermasalah, penghentian bantuan berpotensi dirasakan oleh seluruh anggota keluarga.

“Kalau basis datanya menggunakan KK, tentu dampaknya bisa meluas. Dalam satu keluarga tidak hanya ada satu orang. Karena itu, jangan sampai persoalan yang dilakukan satu individu kemudian otomatis membuat anggota keluarga lain ikut kehilangan bantuan,” ujar Yusuf, Selasa (15/9).

Yusuf menilai kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk menemukan pola verifikasi yang lebih spesifik. Ia menginginkan agar proses penanganan penerima bansos yang terindikasi judol dapat membedakan antara individu yang bermasalah dengan anggota keluarga lainnya.

“Prinsipnya kami mendukung upaya pemerintah memberantas judi online. Tetapi mekanismenya juga harus memperhatikan rasa keadilan. Kalau yang terindikasi hanya satu orang, idealnya penanganannya bisa diarahkan kepada orang tersebut, bukan seluruh anggota keluarganya,” katanya.

Menurut Yusuf, persoalan ini menjadi semakin penting karena bantuan sosial menyasar masyarakat yang membutuhkan. Penghentian bantuan secara menyeluruh, apabila tidak disertai verifikasi yang memadai, dikhawatirkan justru membuat anggota keluarga yang tidak mengetahui aktivitas tersebut ikut menanggung akibatnya.

Ia pun mendorong Dinas Sosial Kota Cirebon bersama perangkat kewilayahan, mulai dari kelurahan hingga kecamatan, untuk memperkuat proses klarifikasi terhadap data penerima bansos yang terkena penghentian.

“Kalau memang ada data yang perlu diklarifikasi, jangan hanya berhenti pada data sistem. Harus ada mekanisme pengecekan di lapangan sehingga bisa diketahui siapa yang sebenarnya terindikasi dan bagaimana kondisi keluarganya,” tuturnya.

Yusuf menegaskan, ruang klarifikasi dan pengajuan kembali bagi KPM yang terdampak juga harus dipastikan berjalan secara transparan. Dengan begitu, masyarakat yang merasa tidak terkait dengan aktivitas judol tetap memiliki kesempatan untuk mendapatkan haknya kembali setelah melalui proses verifikasi.

Komisi III DPRD Kota Cirebon, lanjut Yusuf, berencana menjadikan persoalan tersebut sebagai salah satu bahan pembahasan bersama Dinas Sosial. DPRD ingin memperoleh penjelasan lebih rinci mengenai mekanisme pemadanan data, kriteria penghentian bantuan, hingga prosedur pemulihan bagi penerima yang dinyatakan tidak terbukti terlibat.

“Kami akan meminta penjelasan secara utuh dari Dinsos. Yang ingin kami pastikan, kebijakan ini tetap efektif dalam menyaring penerima yang bermasalah, tetapi pada saat yang sama tidak mengorbankan masyarakat yang sebenarnya tidak memiliki keterkaitan,” pungkasnya. (Agus)