Pemutakhiran Data Kependudukan Apakah Bisa Mengubah Desil? Ini Kata Kadisdukcapil Kota Cirebon
Suasana pelayanan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon (Agus)KOTA CIREBON, (FC).- Pengkategorian Desil oleh pemerintah menimbulkan permasalahan dan polemik di tengah-tengah masyarakat. Pasalnya, ada masyarakat yang kemampuan ekonominya lemah masuk desil 6-10. Akan tetapi ada seorang kaya malah masuk desil 4 sampai ke bawah.
Masyarakat yang tidak puas dengan hal ini mencoba melakukan upaya mengubah desilnya. Dengan mengajukan pemutakhiran data kependudukan melanda Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon.
Padahal upaya ini tidak pernah disosialisasikan oleh pemerintah dan belum tentu otomatis terjadi perubahan desil.
Sejumlah warga ramai-ramai mengajukan perubahan status pekerjaan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) demi mempertahankan serta mengincar kepesertaan bantuan sosial (bansos).
Antrean pemohon tercatat melonjak drastis sejak awal pekan. Masyarakat meyakini, perubahan jenis pekerjaan pada dokumen kependudukan secara otomatis dapat menggeser tingkatan (desil) kesejahteraan mereka dalam sistem pendataan bansos.
Kepala Disdukcapil Kota Cirebon, Andi Armawan, mengonfirmasi adanya kenaikan signifikan jumlah warga yang mendatangi kantornya untuk mengganti status pekerjaan.
Dari Senin kemarin kantor ramai. Warga banyak yang meminta perubahan status pekerjaan.
“Banyak yang dari ibu rumah tangga berubah menjadi buruh harian lepas, dari wiraswasta menjadi buruh harian lepas,” ujar Andi Armawan, Kamis (10/9).
Berdasarkan penuturan para pemohon di lapangan, Andi menjelaskan, motif utama di balik masifnya perubahan data ini adalah kekhawatiran tercoret dari daftar penerima bansos atau keinginan menaikkan tingkat kerentanan ekonomi mereka.
“Mereka tujuannya mau merubah desil. Katanya dari desil 2 menjadi desil 6 atau 7,” beber Andi.
Menanggapi fenomena tersebut, Andi menegaskan, Disdukcapil tidak memiliki wewenang untuk menetapkan, mengklasifikasikan, maupun mengubah status desil penerima bantuan sosial.
Meskipun dokumen kependudukan menjadi basis data awal pemerintah, kriteria dan verifikasi kelayakan penerima bantuan sosial berada sepenuhnya di bawah kewenangan kementerian dan instansi sektor sosial.
Beberapa poin penting terkait mekanisme pelayanan kependudukan ini, sebut Andi meliputi, Disdukcapil wajib memproses setiap permohonan pemutakhiran data masyarakat selama seluruh persyaratan administratif terpenuhi.
“Kami sebagai pihak dinas tidak memiliki wewenang menolak hak warga untuk memperbarui data KTP dan KK. Mendorong masyarakat memahami bahwa perubahan status pekerjaan di KTP tidak otomatis mengubah desil kesejahteraan atau menjamin pencairan bantuan sosial,” tuntasnya. (Agus)
Suasana pelayanan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon (Agus)



Tinggalkan Balasan