Hingga Agustus 2026 Ada 162 Pekerja di Kota Cirebon Terkena PHK
KOTA CIREBON, (FC).- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon mencatat peningkatan signifikan jumlah pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Jumlahnya diproyeksikan meningkat hingga akhir tahun.
Berdasarkan data resmi, terdapat 162 pekerja yang mengalami PHK dalam periode tersebut. Pencabutan izin Perumda BPR Bank Cirebon jadi pemicu penting.
Kepala Disnaker Kota Cirebon, Ma’ruf Nuryasa mengungkapkan, dari 162 pekerja, 102 orang melaporkan langsung kepada pihaknya.
“Sementara 60 orang diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” ungkapnya, Selasa (8/9).
Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, angka PHK mengalami lonjakan.
Pada tahun 2025, tercatat 74 pekerja di-PHK, terdiri dari 47 orang berdasarkan laporan PHK dan 27 orang melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial.
Artinya, jumlah korban PHK pada 2026 meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan 2025.
Data rinci menunjukkan, sektor keuangan menjadi penyumbang terbesar dengan 65 pekerja dari enam perusahaan keuangan.
“Itu karena ada salah satu perusahaan sektor perbankan dicabut izin usahanya,” jelas Ma’ruf didampingi Jaja Sujana sebagai Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda.
Sektor perbankan dimaksud merujuk pada PHK massal pegawai Perumda BPR Bank Cirebon yang izin usaha dicabut OJK sebagaimana Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tertanggal 9 Februari 2026.
Selain sektor perbankan, PHK juga dialami delapan pekerja dari sebuah rumah sakit, enam pekerja dari sebuah perusahaan developer/pengembang, lima pekerja dari empat perbankan, serta masing-masing empat pekerja dari sebuah perusahaan perikanan dan dua sektor perhotelan.
Sisanya berasal dari ritel, Fast-Moving Consumer Goods (FMCG), distributor, klinik, manufaktur, alih daya/outsourcing, restoran, dan yayasan.
Sementara dari penyelesaian perselisihan hubungan industrial, jumlah PHK terbanyak tercatat 45 pekerja dari tiga perusahaan alih daya/outsourcing, empat pekerja dari empat perusahaan distributor, tiga pekerja dari dua sektor keuangan, dan dua pekerja dari sektor FMCG.
Sisanya dari sektor developer, perbankan, restoran, ritel, ekspedisi, dan apotek. Hingga kini Disnaker belum memiliki data rekam jejak apakah korban PHK sudah terserap kembali di sektor lain atau masih tercatat sebagai pengangguran.
Selain pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon, penyebab utama PHK di Kota Cirebon sepanjang 2026 lainnya berupa pelanggaran tata tertib dalam perjanjian kerja, efisiensi akibat kerugian perusahaan, serta penutupan usaha.
“Untuk kondisi ekonomi global maupun kebijakan pemerintah pusat, tidak terlalu berdampak terhadap PHK Kota Cirebon,” ujarnya.
Selain itu, terdapat dua kasus pengaduan PHK sepihak yang telah diklarifikasi. Hasilnya, pekerja dan pengusaha diwajibkan menempuh perundingan bipartit sebelum naik ke tingkat tripartit (mediasi), sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Untuk menekan dampak PHK, Disnaker Kota Cirebon salah satunya telah menyiapkan desk layanan pengaduan. Sepanjang Januari-Agustus 2026, Disnaker total menerima 45 pengaduan.
Dari jumlah itu, 25 pengaduan terkait hak yang meliputi kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT (karyawan kontrak), pesangon, dan lainnya. Sisanya terkait PHK, upah, hingga penahanan ijazah dan BPJS Ketenagakerjaan.
Ma’ruf mengatakan, pengaduan Januari-Agustus 2026 lebih banyak ketimbang 2025. “Ada kenaikan pengaduan dari tahun 2025 ke tahun 2026,” cetusnya.
Sepanjang tahun lalu, pihaknya menerima total 30 pengaduan. Persoalan upah menjadi yang terbanyak diadukan pada 2025, diikuti PHK, penahanan ijazah, BPJS Ketenagakerjaan, THR, dan upah lembur.
Selain membuka layanan pengaduan, Disnaker juga telah meluncurkan platform cerbonmenggawe (menggawe.cirebonkota.go.id), serta membuka program pelatihan keterampilan yang dapat diikuti masyarakat secara umum.
“Kami belum memiliki platform khusus korban PHK. Namun, Disnaker Kota Cirebon terbuka bagi seluruh masyarakat untuk mengikuti program pelatihan yang telah kami siapkan,” tegasnya.
Ia meyakinkan, penanganan kasus PHK oleh Disnaker Kota Cirebon berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
“Dalam hal ini, posisi Disnaker Kota Cirebon adalah melakukan pembinaan, fasilitasi, dan mediasi hubungan industrial,” terangnya.
Mengamati peningkatan dibanding 2025, pihaknya memproyeksikan jumlah PHK Kota Cirebon hingga akhir 2026 mencapai 180 orang.
“Kami memproyeksikan jumlah PHK sampai akhir 2026 tidak naik secara signifikan, di angka 180 orang,” bebernya.
Meski begitu, Disnaker Kota Cirebon mengingatkan perusahaan tetap menjaga kondusivitas hubungan industrial, melaksanakan hak dan kewajiban sesuai peraturan, serta mendaftarkan seluruh pekerja pada program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepada masyarakat, khususnya korban PHK, Disnaker menyampaikan pesan optimisme agar tetap meningkatkan kompetensi sesuai kebutuhan pasar kerja dan memanfaatkan layanan ketenagakerjaan yang tersedia.
“Jangan sampai kehilangan semangat dan manfaatkan berbagai layanan dan fasilitas ketenagakerjaan yang tersedia, seperti informasi pasar kerja, pelatihan, sertifikasi kompetensi, pemagangan, dan layanan penempatan kerja,” tutup Ma’ruf. (Agus)



Tinggalkan Balasan