KAB. CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten Cirebon memastikan proses transisi kepemimpinan di Perumda PDAM Tirta Jati berjalan sesuai aturan perundang-undangan.

Langkah tersebut dilakukan setelah berakhirnya masa jabatan dua anggota Direksi pada 27 Agustus 2026.

Dua pejabat yang masa jabatannya berakhir yakni Hendra Chandra Saputra selaku Direktur Umum yang sebelumnya menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama, serta M. Irsyad selaku Direktur Teknik.

Sebagai bagian dari mekanisme transisi, Bupati Cirebon H. Imron menunjuk Nanan Abdul Manan sebagai Plt Dewan Pengawas PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon hingga 16 September 2026.

Hal tersebut memenuhi Pasal 71 PP 54 tahun 2017, karena kekosongan jabatan seluruh anggota direksi, maka pelaksana tugas pengurusan BUMD dilaksanakan oleh Dewan Pengawas.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono mengatakan, berakhirnya masa jabatan Direksi merupakan bagian dari tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan tidak berdampak pada terhentinya operasional maupun pelayanan air minum kepada masyarakat.

“Pemerintah daerah memastikan pengelolaan PDAM Tirta Jati tetap berjalan. Ada mekanisme hukum yang mengatur ketika terjadi kekosongan jabatan Direksi,” ujarnya, Senin (7/9).

Menurutnya, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Dalam aturan itu disebutkan, apabila terjadi kekosongan seluruh jabatan Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan perusahaan dapat dilakukan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris hingga adanya Direksi definitif.

Selain itu, Dewan Pengawas juga dapat menunjuk pejabat internal perusahaan untuk membantu menjalankan tugas Direksi dalam batas waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Dadang menjelaskan, mekanisme tersebut bukan bentuk rangkap jabatan, melainkan pelaksanaan mandat sementara yang diberikan regulasi untuk menjaga keberlangsungan operasional perusahaan.

“Perbedaan antara jabatan definitif dan tugas sementara harus dipahami. Mekanisme ini merupakan instrumen hukum agar pelayanan publik tidak terganggu selama proses pengisian jabatan berlangsung,” jelasnya.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Cirebon tengah menjalankan proses seleksi calon Direksi dan Dewan Pengawas PDAM Tirta Jati. Seleksi dilakukan untuk mendapatkan figur yang memiliki kompetensi, integritas, serta kemampuan manajerial dalam mengelola perusahaan daerah tersebut.

Pemkab Cirebon memastikan proses seleksi dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai aturan yang berlaku.

Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa dinamika pergantian kepemimpinan tidak akan mengganggu pelayanan air minum kepada masyarakat.

Seluruh tahapan transisi dilakukan untuk menjaga kesinambungan pengelolaan PDAM Tirta Jati sekaligus memastikan hadirnya kepemimpinan definitif yang mampu meningkatkan kualitas pelayanan.

Pemkab Cirebon mengajak masyarakat untuk memahami proses yang sedang berjalan berdasarkan informasi yang utuh dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan adanya mekanisme regulasi tersebut, pemerintah daerah memastikan PDAM Tirta Jati tetap berjalan normal hingga proses seleksi dan pengangkatan Direksi serta Dewan Pengawas definitif selesai dilaksanakan.

Perlu diketahui sejak bulan April Bupati Cirebon telah menunjuk Pelaksana Tugas Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Jati yakni Nanan Abdul Manan sampai dengan 16 September 2026. (Ghofar)