KUNINGAN, (FC).- Pemerintah Kabupaten Kuningan mulai membenahi sistem pendataan pertanahan dan perpajakan sebagai upaya mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Salah satu langkah yang dilakukan yakni mengintegrasikan Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).

Upaya tersebut menjadi bagian dari Nota Kesepakatan Pelayanan Publik Bidang Pertanahan antara Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan yang ditandatangani di Halaman Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Senin (7/9).

Bupati Kuningan H. Dian Rachmat Yanuar mengatakan, sinkronisasi data pertanahan dan perpajakan menjadi kebutuhan penting karena masih terdapat ketidaksesuaian antara data NIB dengan NOP.

“Belum maksimalnya pengintegrasian antara data NIB dengan NOP, sehingga ada disparitas atau ketidaksinkronan. Ini sebetulnya potensi yang luar biasa,” ujar Dian.

Menurutnya, perubahan kondisi tanah dan bangunan menjadi salah satu penyebab data tidak selalu sesuai dengan kondisi terkini. Perubahan seperti renovasi, perluasan bangunan maupun perubahan fungsi lahan harus diikuti dengan pembaruan data.

Dengan integrasi tersebut, Pemkab Kuningan berharap basis data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) semakin akurat.

Data yang valid dinilai dapat membantu pemerintah daerah memetakan objek pajak secara lebih tepat sekaligus menggali potensi penerimaan yang selama ini belum maksimal.

Selain menyatukan data NIB dan NOP, Pemkab Kuningan juga mendorong pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai instrumen pendukung dalam memperkuat informasi nilai tanah.

“Pemanfaatan ZNT bisa meningkatkan kualitas data dan informasi mengenai nilai tanah. Ini penting untuk mendukung proses penilaian dan pemutakhiran objek pajak,” kata Dian.

Bupati menegaskan, tertib administrasi pertanahan tidak hanya menjadi kewajiban masyarakat, tetapi juga harus dimulai dari aparatur pemerintah.

“Saya yakin ASN pasti punya tanah, punya sebidang tanah. Ketika mengetahui dan memahami, harus bisa menjadi contoh berkaitan dengan tertib administrasi pertanahan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dian juga meminta percepatan sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kuningan. Saat ini terdapat 100 bidang tanah milik pemerintah daerah yang masih dalam proses sertifikasi.

Ia meminta perangkat daerah terkait bersama Kantor Pertanahan segera mempercepat proses tersebut agar target penyelesaian dapat tercapai pada akhir September 2026.

“Ini ada 100 bidang tanah milik Pemda yang sedang diproses. Segera diakselerasi agar target September akhir bisa tercapai,” tegasnya.

Melalui kerja sama tersebut, Pemkab Kuningan berharap pengelolaan data pertanahan semakin tertib, aset daerah lebih terlindungi, dan potensi penerimaan dari sektor pajak dapat dioptimalkan.

Langkah integrasi data NIB dan NOP menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah membangun sistem administrasi yang lebih akurat, transparan dan mendukung peningkatan pelayanan publik. (Angga)