Kejari Kota Cirebon Limpahkan Kasus Korupsi BPR Bank Cirebon ke PN Bandung Kelas IA Khusus
KEJAKSAN, (FC).- Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan kredit di Perumda BPR Bank Cirebon kini memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani tahap II, perkara dengan kerugian negara Rp 17,3 miliar itu kini resmi dilimpahkan ke pengadilan.
Pelimpahan berkas perkara dilakukan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, pada Rabu (26/8).
Dengan pelimpahan tersebut, tiga terdakwa dalam perkara ini tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan dari majelis hakim yang ditunjuk.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika S Sembiring, membenarkan perkembangan terbaru perkara tersebut saat diwawancarai wartawan, Kamis (27/8).
“Pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2026, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan kredit pada Perumda BPR Bank Cirebon periode tahun 2017 sampai dengan 2024,” ujar Roy.
Berkas perkara tersebut dilimpahkan atas nama tiga terdakwa, yakni DG yang merupakan mantan Direktur Utama Perumda BPR Bank Cirebon, ZA selaku Kepala Bagian Kredit BPR Bank Cirebon dan AS yang merupakan mantan Direktur Operasional Perumda BPR Bank Cirebon.
Setelah berkas masuk ke pengadilan, tahapan berikutnya berada pada proses penetapan hari sidang.
Roy mengatakan, pihaknya kini menunggu majelis hakim menetapkan jadwal persidangan untuk perkara tersebut.
“Selanjutnya, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut,” ucapnya.
Persidangan nantinya menjadi ruang untuk menguji seluruh dugaan penyimpangan yang ditemukan penyidik selama proses hukum berlangsung.
Sebelumnya, Kejari Kota Cirebon telah menyampaikan bahwa perkara tersebut bukan sekadar persoalan kredit macet, melainkan dugaan penyimpangan dalam proses pemberian dan pencairan kredit.
Kejaksaan Negeri Kota Cirebon akhirnya menetapkan penahanan 3 orang tersangka atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Perumda BPR Bank Cirebon.
Tim Penyidik Kejari Kota Cirebon telah menetapkan 3 orang tersangka dari internal BPR Bank Cirebon, Senin (13/4) sore.
Kasi Intel Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika Sembiring mengatakan, pihaknya pada hari ini telah meningkatkan status tiga orang saksi menjadi tersangka. Dalam perkara dugaan Tipikor penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan kredit pada BPR Bank Cirebon.
“Ketiga tersangka tersebut berinisial DG, AS, dan ZM. Di mana DG selaku Direktur Utama BPR Bank Cirebon, kemudian AS selaku Direktur Operasional BPR Bank Cirebon, kemudian ZM selaku Bagian Kredit BPR Bank Cirebon,” kata Roy kepada awak media.
Terhadap para tersangka, kata Kasie Intel, disangkakan melanggar primer Pasal 603 Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, junto pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 terkait dengan tindak pidana korupsi junto pasal 20 huruf A dan C Undang-Undang No. 1 tahun 2023.
“Penyimpangan yang terjadi atas pemberian kredit periode Tahun 2017 sampai dengan 2024 pada Perumda BPR Bank Cirebon mencakup penyimpangan dalam pemberian kredit konsumtif dan modal kerja kepada 17 pegawai Perumda BPR Bank Cirebon,” jelasnya.
Dari perbuatan para tersangka dan dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK, berdasarkan LHP Nomor 5/SM/LHP/DJPI/TKN.IP01/02 Tahun 2026, Tanggal 19 Februari 2026, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp17.358.730.318.
“Selanjutnya, terhadap ketiga tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polres Cirebon Kota. Demikian yang kami sampaikan. Ditahan sejak hari ini,” ujarnya.
Ditanya detail modus dari para tersangka, Kasi Intel menyebut, pemberian kredit konsumtif dan modal kerja kepada 17 pegawai Perumda BPR Bank Cirebon.
“Maksudnya itu, pemberian kredit internal. Nanti di persidangan kita akan buka lebih jelasnya,” tuturnya.
Terkait dugaan keterlibatan Dewan Pengawas (Dewas) BPR Cirebon, Kasi Intel berdalih, dalam kasus ini pihaknya baru menetapkan tiga tersangka. Kata Kasie Intel, Dewas BPR Cirebon juga sudah diperiksa sebagai saksi.
“Kita sudah periksa sekitar 60 orang saksi. Namun, kita lihat nanti apabila ada perkembangannya seperti apa,” tandasnya. (Agus)


Tinggalkan Balasan