KOTA CIREBON, (FC).- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buana Caruban Nagari (BCN) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Cirebon terkait dugaan penyimpangan pengelolaan aset daerah, penyalahgunaan pemanfaatan barang milik daerah, dugaan pelanggaran tata ruang, hingga berkurangnya fungsi ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan Stadion Bima, Kota Cirebon.

Direktur LBH BCN, Reno Sukriano, mengatakan gugatan tersebut ditujukan kepada Wali Kota Cirebon, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cirebon, Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati (YPSGJ), serta DPRD Kota Cirebon sebagai turut tergugat.

Menurut Reno, gugatan diajukan karena pengelolaan kawasan Stadion Bima diduga bertentangan dengan ketentuan hibah dari pemerintah pusat yang menetapkan kawasan tersebut diperuntukkan sebagai kawasan olahraga terpadu dan ruang terbuka hijau.

“Kami menilai terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah yang berpotensi merugikan kepentingan publik, mengurangi fungsi ruang terbuka hijau, serta tidak sesuai dengan prinsip tata kelola aset daerah yang baik,” ujar Reno dalam keterangannya pada Jumat (7/8).

Dalam dokumen gugatan disebutkan, kawasan Stadion Bima merupakan aset eks Pertamina yang dihibahkan Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Kota Cirebon melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 247/KM.6/2019 dan perjanjian hibah tahun 2019.

“LBH BCN menilai, berdasarkan ketentuan hibah tersebut, kawasan Stadion Bima harus dimanfaatkan untuk kepentingan umum, kawasan olahraga, dan ruang terbuka hijau serta tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.” ucapnya.

Penggugat juga menyoroti adanya perjanjian penggunaan sebagian lahan Stadion Bima seluas sekitar 10.300 meter persegi untuk pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Swadaya Gunung Jati.

Selain itu, Reno mengungkapkan DPRD Kota Cirebon sebelumnya pernah menolak rencana hibah lahan Stadion Bima kepada pihak yayasan melalui rapat paripurna pada 8 Februari 2021. Meski demikian, pembangunan gedung permanen tetap berjalan.

Dalam gugatan tersebut, LBH BCN juga mendalilkan adanya dugaan pelanggaran tata ruang karena pembangunan gedung permanen dinilai mengurangi fungsi ruang terbuka hijau dan kawasan olahraga publik.

Selain itu, penggugat menilai nilai kompensasi atau sewa sekitar Rp50 juta atas pemanfaatan lahan tersebut tidak sebanding dengan nilai ekonomis kawasan yang berada di lokasi strategis Kota Cirebon.

LBH BCN turut meminta dilakukan audit independen terhadap legalitas pemanfaatan aset, kesesuaian tata ruang, legalitas bangunan, nilai ekonomis pemanfaatan aset, hingga potensi kerugian daerah.

Dalam petitumnya, penggugat menaksir potensi kerugian materiil publik dan daerah sebesar Rp10 miliar serta kerugian immateriil Rp5 miliar, sehingga total tuntutan ganti rugi mencapai Rp15 miliar. (Agus)