Dasar Hukum Anggaran Tunjangan Perumahan DPRD Dipertanyakan
KOTA CIREBON, (FC).- Polemik besaran berbagai tunjangan yang diterima Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Cirebon terus bergulir. Termasuk tunjangan perumahan yang dinilai oleh beberapa pihak nilainya cukup besar untuk ukuran Kota Cirebon.
Padahal sebelumnya, Sekretaris Dewan mengaku sudah melakukan efisiensi anggaran tersebut.
Namun demikian, menurut tokoh masyarakat Kota Cirebon, M. Agung Sentosa, pemberian tunjangan perumahan tersebut memiliki dasar hukum yang lemah. Mengacu pada mengacu pada Perwali Nomor 5 Tahun 2025, yang ternyata tidak memiliki dasar hukum yang kuat di atasnya.
“Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 yang di bawahnya ada PP No 18 Tahun 2017 yang kemudian telah diubah ke PP No 1 Tahun 2023. Nah, rujukan Perwali ini adalah PP No 18 Tahun 2017, namun PP tersebut telah diubah ke PP No 1 Tahun 2023. Jadi jelas, implementasi Perwali No 5 Tahun 2025 tidak relevan lagi karena mengacu pada PP yang sudah tidak berlaku,” tegasnya, Kamis (6/8).
Oleh karenanya, penggunaan dasar hukum Perwal pemberian tunjangan perumahan tersebut tidak kredibel atau tidak tepat, karena sudah tidak berlaku dan ada penggantinya.
“Kemudian dalam Permendagri No 62 Tahun 2017 tersebut ternyata tidak diatur soal tunjangan perumahan, yang diatur adalah tunjangan komunikasi, reses, dan operasional anggota DPRD,” ungkapnya.
Dari uraian diatas, Agung mempertanyakan masih adanya tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD, yang walupun sudah diefisiensi namun nilainya cukup besar.
“Berdasarkan rumusan seharusnya besaran tunjangan perumahan tidak sebesar itu, meski tahun ini sudah ada pemotongan tetap saja besar,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPRD Kota Cirebon Siti Solecha angkat bicara. Ia bilang fakta yang terjadi pimpinan dan anggota DPRD tidak mengacu pada peraturan walikota melainkan berdasarkan kemampuan kas daerah.
Ela sapaan akrabnya menyampaikan bahwa belanja di Sekretariat DPRD kena efisiensi hingga 28 persen, termasuk untuk tunjangan pimpinan dan anggota DPRD.
“Transfer ke daerah (TKD) dari pusat berkurang sampai Rp250 miliar, maka kami menyesuaikan ketersediaan dan kemampuan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon,” katanya.
Ela mencontohkan, tunjangan perumahan dalam Perwali Ketua DPRD tertera Rp52 juta namun faktanya hanya hanya 36,9 juta. Untuk wakil ketua DPRD di Perwali sebesar Rp48 juta diefisiensi menjadi 34,6 Juta, dan untuk anggota DPRD, dari angka di Perwali Rp45 juta hanya menerima sebesar 32,2 juta.
Sama halnya dengan tunjangan transportasi kena efisiensi. Ketua tertera di Perwali sebesar Rp29 juta setiap bulan, realisasinya hanya diberikan 22,6 juta, Wakil Ketua DPRD, dari angka di Perwali sebesar Rp27. Juta setiap bulan, hanya diberikan 20,8 juta dan para anggota, dari angka Rp23.5 setiap bulan hanya direalisasikan sebesar 18,1 juta.
“Memang dasarnya Perwali, tapi secara pelaksanaannya tidak maksimal, karena kita efisiensi,” ungkapnya.
Bukan hanya tunjangan, efesiensi anggaran berlaku pada sejumlah pos kegiatan. Bahkan ada beberapa yang sampai nol, seperti tunjangan pakaian dinas, makan dan minum dan lainnya.
“Tunjangan pakaian dinas yang nilainya cukup besar juga kita nol kan, Makan dan minum dipangkas sampai 91 persen, tersisa untuk kegiatan besar seperti Hari Jadi Cirebon dan HUT Kemerdekaan RI” sebutnya.
Pihaknya meminta kepada publik untuk bijak dalam menyikapi pemberitaan di media. Sebab antara fakta dan opini kerap bertentangan. Ela memastikan meski ada efesiensi anggaran tidak menurunkan kinerja wakil rakyat.
“Wakil rakyat tetap menyerap aspirasi dan menyelesaikan persoalan yang kerap dikeluhkan masyarakat,” jelasnya. (Agus)



Tinggalkan Balasan