Agus Mulyadi Mengundurkan Diri, Permohonannya Sudah Diterima
KOTA CIREBON, (FC).- Dikalangan masyarakat dan birokrat, siapa yang tidak kenal dengan nama Agus Mulyadi. Pria yang akrab disapa Amul atau Gusmul ini sudah pernah menjabat diberbagai posisi di Pemkot Cirebon. Sehingga bisa disebut seniornya birokrat di Pemkot Cirebon.
Jabatan strategis yang pernah didudukinya diantaranya adalah, Kepala Bagian Administrasi Perekonomian, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi UMKM, Asisten Daerah, Kepala BPKPD, Sekda.
Dan puncaknya dia pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon pada 13 Desember 2023 hingga berakhir pada 23 Februari 2025, yakni saat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon terpilih Effendi Edo dan Siti Farida Rosmawati dilantik.
Setelah itu, Gusmul kembali menjadi sekda. Namun tak berselang lama, pada pemerintahan Edo-Farida, Gusmul dimutasikan sebagai Staf Ahli Wali Kota Bidang Perekonomian dan Pembangunan.
Beberapa hari kebelakang, pria yang berhasil meraih gelar Doktoralnya di IPDN pada 11 Februari 2025 ini, menjadi perbincangan hangat di lingkungan birokat Kota Cirebon.
Pasalnya, Gusmul dikabarkan telah mengajukan surat pengunduran dirinya.
Nah, kabar ini dibenarkan oleh Sekda Kota Cirebon Iing Daiman pada Rabu (5/8). Saat Iing menghadiri rapat di DPRD Kota Cirebon.
“Iya, surat pengunduran diri Pak Agus Mulyadi memang telah diterima dan kini masih dalam proses pembahasan,” ujarnya.
Menurut Iing, surat pengunduran diri yang diajukan Gusmul ini telah masuk beberapa hari lalu. Namun, hingga kini Pihaknya belum mengambil keputusan karena masih melakukan komunikasi serta pengkajian terhadap pengajuan tersebut.
“Kami masih akan melakukan komunikasi dan pengkajian untuk membahas ini,” kata Iing.
Sebagai informasi, setelah dimutasikan ke staf ahli, kegiatan Gusmul di Lingkungan Pemkot Cirebon nyaris tak terlihat. Baik di kegiatan rapat maupun kegiatan seremonial lainnya.
Wartawan koran ini mencoba menghubungi Gusmul untuk meminta konfirmasi lewat ponselnya. Namun sampai berita ini ditulis, belum ada jawabannya.
Dikabarkan pula, saat menjadi staf ahli, Gusmul juga pernah mengajukan permohonan untuk menjadi widyaiswara. Widyaiswara sendiri adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lembaga pendidikan dan pelatihan (diklat) pemerintah.
Namun pengajuannya menjadi widyaiswara ini belum terkonfirmasi apakah diterima atau ditolak atasannya yakni Wali Kota Cirebon. (Agus)


Tinggalkan Balasan