Satpol PP Cirebon Tertibkan PKL di Jalan Fatahillah
KAB. CIREBON, (FC).- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di sepanjang Jalan Fatahillah, Kecamatan Weru, Senin (3/8).
Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta mengembalikan fungsi ruang milik jalan bagi masyarakat.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Soko Guruning Gemi, mengatakan kegiatan tersebut bukan berupa penyitaan, melainkan pemindahan sementara terhadap sejumlah fasilitas dagang yang dinilai mengganggu ruang publik.
“Bukan diamankan, tapi dipindahkan. Kalau diamankan itu biasanya kita bawa ke kantor Satpol PP. Ini kita pindahkan ke kantor kecamatan agar bisa diambil kembali oleh pemiliknya,” ujar Soko.
Menurutnya, penertiban dilakukan secara persuasif dengan mengedepankan sosialisasi kepada para pedagang. Dalam kegiatan tersebut, petugas hanya memindahkan sejumlah tenda yang dianggap mengganggu estetika dan ketertiban jalan.
“Tenda yang mengganggu saja yang kita pindahkan. Jumlahnya tidak sampai 10 unit dan kita tempatkan sementara di Kantor Kecamatan Weru. Kalau ada pedagang yang ingin mengambil kembali, bisa mengambil di sana,” katanya.
Soko menjelaskan, penertiban sementara dilakukan di wilayah Kecamatan Weru, mulai dari kawasan Flyover Megu hingga arah Syekh Datul Kahfi, termasuk sektor batik yang berada di sepanjang jalur tersebut.
Ia mengakui, aktivitas PKL mayoritas mulai muncul pada sore hari sehingga pihaknya akan melakukan pemantauan lanjutan secara berkala.
“Rata-rata PKL mulai berjualan sore hari. Insyaallah ke depan sewaktu-waktu kami akan turun kembali untuk melakukan pengawasan dan mengingatkan para pedagang,” ungkapnya.
Menurut Soko, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satpol PP dalam menjaga ketertiban.
Sebelumnya, kawasan Syekh Datul Kahfi juga telah dilakukan penataan, namun beberapa pedagang kembali menggunakan ruang jalan untuk berjualan.
“Ini ikhtiar kami. Sebenarnya kawasan Syekh Datul Kahfi sudah pernah ditertibkan, tetapi mulai muncul lagi. Karena itu harus terus rutin turun, mengingatkan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat,” tuturnya.
Ia menegaskan, trotoar dan ruang milik jalan merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas, terutama pengguna jalan dan pejalan kaki.
“Imbauan kami, tetap menjaga ruang milik jalan karena itu milik umum. Jangan digunakan untuk berjualan sehingga mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.
Sementara terkait kondisi infrastruktur di kawasan tersebut, Soko menyebut masih terdapat sejumlah pekerjaan perbaikan yang belum sepenuhnya rampung.
“Kalau untuk perbaikan masih dalam proses. Ada beberapa bagian yang sepertinya belum selesai,” pungkasnya. (Ghofar)


Tinggalkan Balasan