Pelaku Usaha Pertanyakan Urgensi Pelibatan APH Tagih Pajak
KOTA CIREBON, (FC).- Kritikan terhadap kebijakan Pemkot Cirebon, terkait pelibatan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Satgas Optimalisasi PAD kembali muncul.
Pelaku usaha properti dan konstruksi Cirebon, Hera Damayanti meminta pemerintah lebih dulu memberikan teladan, dengan memastikan para pejabat dan aparatur tertib membayar pajak sebelum melakukan penagihan kepada masyarakat maupun pengusaha.
Menurut Hera, kepatuhan pajak tidak bisa dibangun hanya melalui pendekatan penegakan hukum.
Pemerintah juga harus menunjukkan keteladanan dan memastikan hasil pemungutan pajak benar-benar kembali kepada masyarakat melalui pelayanan publik yang berkualitas.
“Sebelum ke rakyat, pejabat-pejabatnya saja dulu yang tertib bayar pajak. Kendaraan mereka dibayarkan dulu pajaknya. Kalau itu semua sudah dilakukan, rakyat juga akan nurut. Rakyat juga tidak perlu pakai APH,” ujar Hera kepada wartawan, Senin (3/8).
Hera mengaku memahami bahwa pajak merupakan sumber penting bagi negara dan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan infrastruktur, penyediaan fasilitas umum, hingga pelayanan publik.
Namun, menurutnya, pemerintah juga harus memastikan masyarakat merasakan manfaat nyata dari pajak yang dibayarkan.
“Kalau peruntukan pajaknya maksimal dari rakyat untuk rakyat, saya rasa rakyat juga dengan semangat membayar pajak,” ucapnya.
Ia menilai, masih banyak pelayanan publik yang belum optimal, mulai dari kondisi jalan, transportasi umum, hingga fasilitas pejalan kaki yang belum memadai.
“Kalau jalan bagus, pelayanan publik dibenahi, transportasi umum nyaman, saya yakin masyarakat tidak akan keberatan membayar pajak,” jelas dia.
Hera juga menyoroti kebijakan pemerintah yang menggandeng APH dalam proses optimalisasi penagihan pajak daerah.
Menurutnya, pendekatan tersebut kurang tepat apabila tujuan utamanya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
“APH itu bukan debt collector. APH bukan untuk menakut-nakuti rakyat. Yang dibutuhkan adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang regulasi pajak dan manfaatnya,” katanya.
Ia menyarankan pemerintah lebih mengoptimalkan edukasi melalui media sosial maupun saluran informasi publik agar masyarakat memahami bahwa pajak digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan negara dan daerah.
“Kalau masyarakat benar-benar paham pajak itu dari rakyat untuk rakyat, saya rasa tidak perlu menggunakan APH,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Hera juga meminta aparatur pemerintah, termasuk pejabat daerah dan unsur APH, lebih dulu menunjukkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
Menurutnya, masyarakat kini semakin kritis dan mudah memperoleh informasi, termasuk mengenai status pajak kendaraan.
“Tertibkan diri kita dulu. Kalau kita sudah tertib, mau datangi rumah siapa pun juga enak. Tinggal tunjukkan kalau semua pajak kendaraan kita sudah clear and clean,” ucap Hera.
Ia bahkan mengaku mengetahui masih ada kendaraan pejabat yang disebut belum memenuhi kewajiban pajaknya.
“Jangan dikira masyarakat tidak tahu. Rakyat sekarang sudah cerdas, belajar dari ‘Profesor Google’. Tinggal dicek, masyarakat bisa tahu kendaraan itu sudah bayar pajak atau belum,” jelas dia.
Hera mengungkapkan, pelibatan APH dalam penagihan pajak juga dapat memengaruhi rasa nyaman para pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya.
“Kami para pengusaha butuh kenyamanan dan kondusivitas usaha. Kalau lagi usaha dikejar-kejar pajak dengan melibatkan APH, tentu muncul rasa tidak nyaman,” katanya.
Meski demikian, Hera menegaskan, dirinya tidak menolak kewajiban membayar pajak. Ia justru mengajak seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, sama-sama tertib menjalankan kewajibannya.
“Negara memang harus didukung dari pajak. Tapi tolong alokasi pajaknya benar-benar digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, dan pelayanan publik. Kalau implementasinya benar, rakyat pasti mau bayar pajak,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemkot Cirebon membentuk Satgas Optimalisasi PAD melalui Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 169 Tahun 2026. Satgas tersebut melibatkan sejumlah instansi, termasuk APH, untuk mengoptimalkan penagihan piutang pajak daerah. (Agus)


Tinggalkan Balasan