KAB. CIREBON, (FC).- Kuwu Desa Weru Lor, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Hasan Bisri, membantah adanya anggapan bahwa relokasi pedagang kaki lima (PKL) eks Jalan Syekh Datul Kafi ke kawasan Jalan Haji Abas atau Pasar Batik Trusmi dilakukan karena adanya janji pemberian tenda dari Wakil Bupati Cirebon.

Penegasan tersebut disampaikan Hasan usai rapat evaluasi bersama Pemerintah Desa Weru Lor, Paguyuban Pujasera, dan perwakilan pedagang di Aula Kantor Desa Weru Lor, Sabtu (1/8).

Pertemuan tersebut membahas evaluasi ketertiban, kebersihan, serta administrasi kawasan perdagangan.

Hasan mengatakan, dirinya mengikuti seluruh proses relokasi PKL sejak awal, mulai dari pembentukan paguyuban hingga perpindahan pedagang ke lokasi baru. Menurutnya, tidak ada kaitan antara relokasi dengan isu pemberian tenda.

“Saya mengikuti perjalanan PKL dari awal. Mulai pembentukan paguyuban hingga relokasi pedagang, tidak ada hubungan antara perpindahan pedagang dengan pemberian tenda. Pembahasan tenda muncul setelah pedagang pindah ke Jalan Haji Abas sebagai bagian dari upaya penataan kawasan,” ujarnya.

Menurut Hasan, setelah proses relokasi dilakukan, Pemerintah Kabupaten Cirebon melakukan sejumlah penataan di kawasan tersebut, mulai dari pengaspalan jalan hingga perbaikan fasilitas umum.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya membuat kawasan perdagangan lebih nyaman dan tertata.

Ia mengakui, pembahasan mengenai tenda memang sempat muncul dalam proses penataan kawasan. Namun, hal itu bukan merupakan janji resmi pemerintah daerah kepada para pedagang.

“Kalau pembicaraan soal tenda memang pernah ada, tetapi bukan janji dari pemerintah daerah. Itu lebih kepada keinginan agar lapak pedagang terlihat lebih rapi dan kawasan semakin nyaman. Bahkan sebagian tenda juga pernah direalisasikan di beberapa titik,” katanya.

Hasan menegaskan, keputusan pedagang pindah dari Jalan Syekh Datul Kafi ke kawasan Pasar Batik Trusmi dilakukan sebagai bagian dari penataan kawasan dan keberlanjutan aktivitas ekonomi para PKL.

“Kalau ada anggapan pedagang pindah karena dijanjikan tenda oleh wakil bupati, itu tidak benar dan tidak ada hubungannya dengan proses relokasi,” tegasnya.

Ia mengaku tidak mengetahui asal munculnya isu tersebut. Menurutnya, selama proses relokasi berlangsung tidak pernah ada penyampaian mengenai janji pemberian tenda sebagai syarat perpindahan pedagang.

“Saya juga bingung kalau ada pemberitaan yang menyebut pedagang pindah karena janji tenda. Sepanjang yang saya tahu, tidak pernah ada janji seperti itu,” ungkap Hasan.

Hasan justru mengapresiasi langkah Wakil Bupati Cirebon yang telah membantu proses penataan dan menyediakan lokasi relokasi bagi para pedagang agar tetap dapat menjalankan usaha.

“Seharusnya pedagang memberikan apresiasi kepada pemerintah, khususnya Wakil Bupati Cirebon yang telah membantu menyediakan lokasi relokasi hingga pedagang tetap bisa berdagang. Upaya untuk membuat kawasan tersebut lebih ramai juga patut dihargai,” pungkasnya. (Johan)