KUNINGAN, (FC).- Kabupaten Kuningan kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan Kuningan masuk kategori hijau dalam evaluasi pengendalian pemanfaatan ruang, sekaligus menjadi salah satu daerah dengan implementasi penataan ruang terbaik di Indonesia.

Pengakuan tersebut disampaikan Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Sutanto, dalam kegiatan Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) sebagai bagian dari proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan di Gedung Tata Ruang, Jakarta Selatan, Rabu (29/7).

Agus mengatakan, predikat kategori hijau menunjukkan keberhasilan Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam menerapkan kebijakan pengendalian pemanfaatan ruang secara konsisten sesuai aturan yang berlaku.

“Kabupaten Kuningan berhasil masuk kategori hijau berdasarkan hasil evaluasi nasional. Hal ini menunjukkan pemahaman maupun implementasi pengendalian pemanfaatan ruang telah berjalan dengan baik dan menjadi salah satu yang terbaik di Indonesia,” ujar Agus.

Menurutnya, proses verifikasi IPPR menjadi bagian penting dalam penyusunan maupun revisi RTRW sebagaimana diatur dalam Pasal 204 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Ia menegaskan, revisi tata ruang tidak boleh menjadi jalan untuk melegalkan berbagai bentuk pelanggaran pemanfaatan ruang.

“Penataan ruang harus tetap mengedepankan kepastian hukum dan menjaga keseimbangan antara pembangunan dengan kelestarian lingkungan,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuningan diwakili Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Kuningan.

Tuti mengatakan, seluruh temuan terkait indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang telah ditindaklanjuti sesuai arahan Kementerian ATR/BPN. Pemerintah daerah juga telah melengkapi berbagai persyaratan administrasi, kajian teknis, hingga dokumen pendukung.

“Penandatanganan berita acara ini menjadi langkah penting dalam penyelesaian revisi RTRW Kabupaten Kuningan yang telah kami tunggu selama kurang lebih 15 tahun,” ujar Tuti.

Menurutnya, kepastian tata ruang yang semakin jelas mulai memberikan dampak positif terhadap iklim investasi di Kabupaten Kuningan. Sejumlah investor dari luar daerah mulai melirik Kuningan sebagai lokasi pengembangan usaha.

“Kepastian hukum dalam penataan ruang menjadi modal penting untuk menarik investasi, membuka lapangan pekerjaan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan,” jelasnya.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kuningan memastikan tetap berkomitmen menjaga kawasan lindung dan kawasan resapan air.

Pengawasan terhadap pemanfaatan ruang akan terus diperkuat melalui Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) bersama perangkat daerah terkait.

“Kami akan terus memperkuat penegakan hukum, meningkatkan pengawasan berbasis digital, memberikan kepastian hukum bagi investasi yang berkelanjutan, serta mendorong pembangunan ekonomi hijau. Ruang Kabupaten Kuningan adalah warisan bersama yang harus dijaga demi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Tuti.

Predikat kategori hijau dari ATR/BPN tersebut menjadi bukti bahwa pengelolaan tata ruang di Kabupaten Kuningan mulai berjalan secara tertib dan berkelanjutan. Pemerintah daerah berharap capaian tersebut mampu memperkuat pembangunan yang selaras antara pertumbuhan ekonomi, investasi, dan perlindungan lingkungan. (Angga)