Orang Dekat Mantan Bupati Kuningan Dilaporkan, Diduga Terlibat Pemalsuan Dokumen SHGB
KUNINGAN, (FC).- Dugaan pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) mencuat di Kabupaten Kuningan. Seorang yang disebut sebagai orang dekat mantan Bupati Kuningan berinisial RJ, bersama seorang perempuan bernama Vita dan PT Bhakti Artha Mulya, dilaporkan ke Polres Kuningan oleh Kepala Desa Datar, Kecamatan Cidahu, Wartono.
Laporan tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukum Wartono yang terdiri atas Rifqi Rafif SH MH MKn, Dikka Egisdra SH, Emir Fasya SH MH, dan Rafli Pamungkas SH. Mereka menduga terdapat penggunaan dokumen yang tidak sah dalam proses peralihan hak atas tanah, pengajuan SHGB ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan, hingga penerbitan SPPT.
Kuasa hukum Wartono, Rifqi Rafif, mengatakan kliennya merasa dirugikan karena sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses administrasi pertanahan diduga dibuat tanpa sepengetahuan maupun persetujuan Kepala Desa Datar.
“Klien kami tidak pernah mengetahui, menandatangani, ataupun memberikan persetujuan terhadap dokumen terkait peralihan hak atas tanah maupun dokumen persyaratan yang berkaitan dengan desa. Padahal, dalam proses tersebut pemerintah desa semestinya mengetahui, memberikan persetujuan, atau menjadi saksi. Atas dasar itu kami melaporkan dugaan pemalsuan dokumen atau tanda tangan ke Polres Kuningan,” ujar Rifqi, Selasa (29/7/2026).
Menurut Rifqi, dugaan tersebut berkaitan dengan terbitnya SHGB atas sebagian lahan di Desa Datar. Ia menegaskan, setiap tahapan administrasi, mulai dari pengukuran tanah, perubahan data pajak, hingga permohonan penerbitan sertifikat, seharusnya melibatkan pemerintah desa.
Namun, kata dia, warkah, surat pemberitahuan, persetujuan, maupun dokumen administrasi lainnya tidak pernah diketahui ataupun disetujui oleh Kepala Desa Datar. Meski demikian, SHGB telah terbit dan SPPT atas nama perusahaan diterbitkan pada kurun waktu 2024 hingga 2025.
“Dugaan itulah yang menjadi dasar laporan kami. Kami berharap penyidik dapat mengusut tuntas perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan maupun tanggapan dari RJ, Vita, maupun PT Bhakti Artha Mulya terkait laporan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang dilaporkan. Berita ini akan diperbarui setelah yang bersangkutan memberikan klarifikasi. (Angga)


Tinggalkan Balasan