LP2B Ditata, Kabupaten Cirebon Siapkan Zona Pertanian dan Industri
KAB. CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten Cirebon mematangkan penataan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai langkah strategis dalam menentukan arah pembangunan daerah. Penataan tersebut dilakukan untuk melindungi lahan pertanian produktif sekaligus memberikan kepastian tata ruang bagi pengembangan kawasan industri dan investasi.
Pembahasan LP2B dilakukan bersama jajaran Pemkab Cirebon, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan sejumlah instansi terkait dalam rapat di Ruang Rapat Bupati Cirebon, Rabu (29/7/2026).
Bupati Cirebon, H. Imron, mengatakan penataan LP2B menjadi tahapan penting sebelum pemerintah menetapkan kebijakan pembangunan jangka panjang. Menurutnya, kepastian tata ruang akan memberikan kejelasan bagi investor maupun masyarakat terkait peruntukan setiap wilayah.
“Kita harus mengetahui lebih dahulu pembenahan terhadap lahan yang ada. Mana yang dipertahankan sebagai kawasan pertanian dan mana yang dipersiapkan untuk kawasan industri. Dengan begitu, investor yang datang ke Kabupaten Cirebon memiliki kepastian,” ujar Imron.
Ia menegaskan, kawasan yang ditetapkan sebagai LP2B harus benar-benar merupakan lahan pertanian produktif dengan dukungan infrastruktur memadai, terutama ketersediaan sumber air.
“Jangan sampai ditetapkan sebagai sawah yang dilindungi, tetapi kenyataannya sulit mendapatkan air. Kita ingin lahan yang masuk LP2B benar-benar produktif dan memiliki potensi pertanian yang baik,” katanya.
Di sisi lain, Pemkab Cirebon juga menyiapkan sejumlah kawasan untuk pengembangan industri. Wilayah Cirebon Timur dan Cirebon Barat dinilai memiliki potensi menjadi kawasan industri karena karakteristik lahannya.
Imron menyebut wilayah Pangenan, Losari, Gebang, serta sebagian kawasan di utara jalur utama memiliki karakter lahan yang kurang optimal untuk pertanian sehingga lebih memungkinkan dikembangkan sebagai kawasan industri.
“Untuk industri, kita siapkan kawasan Cirebon Timur dan Cirebon Barat. Kita berpikir jauh ke depan agar pertumbuhan ekonomi daerah semakin berkembang,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat, pelaku usaha, maupun investor masih memiliki kesempatan menyampaikan usulan sebelum penetapan akhir LP2B dilakukan. Sebab, setelah ditetapkan dan disahkan pemerintah pusat, perubahan peruntukan lahan akan jauh lebih sulit dilakukan.
“Sekarang masih ada kesempatan menyampaikan masukan. Namun, jika sudah ditetapkan dan disahkan pemerintah pusat, perubahan peruntukan lahan akan lebih sulit,” jelasnya.
Dalam penataan tersebut, Imron juga menyoroti kawasan pusat pemerintahan di Kecamatan Kedawung, Talun, dan Sumber. Menurutnya, kawasan tersebut tidak perlu terlalu luas ditetapkan sebagai LP2B karena diproyeksikan berkembang menjadi pusat pemerintahan, perdagangan, permukiman, UMKM, dan aktivitas ekonomi lainnya.
“Sementara kawasan pertanian akan diarahkan ke wilayah yang memang memiliki dukungan sumber air yang baik, seperti Ciwaringin dan Gegesik,” ungkapnya.
Terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan LP2B, Imron mengatakan proses pembahasan telah memasuki tahap akhir. Meski demikian, pemerintah daerah masih membuka ruang bagi masyarakat maupun pihak berkepentingan untuk menyampaikan masukan sebelum keputusan ditandatangani.
“Ini sudah tahap akhir. Kalau masih ada usulan sebelum saya tandatangani, silakan disampaikan,” pungkasnya. (Ghofar)


Tinggalkan Balasan