KAB.CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten Cirebon memastikan aktivitas Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Gunung Santri di Desa Kepuh, Kecamatan Palimanan, kembali berjalan setelah sebelumnya sempat disegel warga.

Pemkab menyebut persoalan tersebut terjadi akibat miskomunikasi terkait pelaksanaan nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah daerah dan Pemerintah Desa Kepuh.

Kepastian dibukanya kembali TPAS Gunung Santri disampaikan Wakil Bupati Cirebon, H. Agus Kurniawan Budiman, di Kantor Setda Kabupaten Cirebon, Selasa (28/7).

Menurut pria yang akrab disapa Jigus itu, pemerintah daerah telah melakukan komunikasi dengan Pemerintah Desa Kepuh, BPD, RT/RW, LPMD, hingga tokoh masyarakat untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.

“Hasil pertemuan menyepakati bahwa TPAS kembali dibuka karena berkaitan dengan kepentingan publik. Persoalan yang terjadi lebih kepada miskomunikasi mengenai isi MoU yang sebelumnya telah disepakati,” ujar Jigus.

Ia menegaskan, Pemkab Cirebon tetap berkomitmen menjalankan seluruh poin dalam kerja sama tersebut, termasuk persoalan layanan kesehatan bagi masyarakat sekitar TPAS melalui program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari APBD.

“Kami akan membantu terkait BPJS Kesehatan PBI. Pemerintah daerah tetap berkomitmen dengan isi MoU tersebut,” katanya.

Jigus menjelaskan, pemerintah daerah akan melakukan langkah-langkah agar warga terdampak di sekitar TPAS Gunung Santri dapat memperoleh akses layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain persoalan BPJS, Pemkab Cirebon juga memastikan pembangunan infrastruktur jalan yang menjadi bagian dari kesepakatan akan direalisasikan pada tahun ini.

“Kami akan memenuhi poin-poin yang ada dalam MoU, termasuk pembangunan jalan yang akan dikerjakan tahun ini,” tegasnya.

Namun, Jigus mengakui kondisi TPAS Gunung Santri saat ini sudah mengalami kelebihan kapasitas atau overload. Karena itu, pemerintah daerah tengah menyiapkan lokasi TPAS baru sebagai solusi jangka panjang dalam menangani persoalan sampah di Kabupaten Cirebon.

“Kami meminta waktu sekitar satu tahun untuk tetap menggunakan TPAS Gunung Santri sambil menyiapkan TPAS baru. Persoalan sampah ini sangat mendesak dan harus segera ditangani,” ungkapnya.

Sebelumnya, warga Desa Kepuh melakukan penyegelan ulang akses masuk TPAS Gunung Santri pada Jumat (24/7). Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan agar Pemkab Cirebon segera merealisasikan isi MoU, khususnya terkait pengaktifan BPJS PBI APBD bagi masyarakat terdampak.

Perwakilan warga Desa Kepuh, Popo Hartopo, mengatakan penyegelan dilakukan karena masyarakat menilai sejumlah poin kesepakatan belum sepenuhnya dijalankan pemerintah daerah.

“Kami hanya meminta apa yang sudah disepakati dalam MoU benar-benar dilaksanakan, terutama terkait BPJS PBI APBD bagi warga Desa Kepuh,” ujarnya.

Menurut Popo, persoalan BPJS menjadi hal mendesak karena menyangkut kebutuhan kesehatan masyarakat. Ia mencontohkan adanya warga yang membutuhkan layanan kesehatan untuk bayi prematur sehingga membutuhkan kepastian pembiayaan.

Sementara itu, Kasi Ekonomi dan Pembangunan Desa Kepuh, Sukaya, menegaskan masyarakat tidak menolak keberadaan TPAS Gunung Santri. Warga hanya meminta pemerintah memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan yang telah dibuat.

“Yang diminta masyarakat adalah pelaksanaan isi MoU, terutama akses BPJS dan pembangunan jalan. Jika komitmen itu dijalankan, aktivitas TPAS dapat berjalan kembali dengan baik,” katanya.

Dengan dibukanya kembali TPAS Gunung Santri, Pemkab Cirebon berharap pelayanan pengelolaan sampah bagi masyarakat tetap berjalan, sementara pemenuhan komitmen terhadap warga sekitar terus dikawal agar tidak kembali menimbulkan persoalan di kemudian hari. (Ghofar)