26 Kasus Narkoba Dibongkar, Obat Keras Ilegal Mendominasi
KAB. CIREBON, (FC).- Peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Cirebon. Dalam kurun waktu Mei hingga Juli 2026, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 26 kasus narkotika dan obat berbahaya dengan mengamankan 26 tersangka.
Dari hasil pengungkapan tersebut, kasus peredaran obat keras ilegal menjadi perkara yang paling mendominasi.
Sebanyak 22 tersangka terlibat dalam peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar, sementara tiga tersangka terkait sabu dan satu tersangka lainnya terlibat kasus tembakau sintetis serta sediaan farmasi ilegal.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya yang dapat mengancam masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami untuk menekan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya demi menjaga keamanan masyarakat Kabupaten Cirebon,” ujar Imara, Kamis (23/7).
Menurutnya, dari 26 tersangka yang diamankan, tiga di antaranya merupakan residivis dalam kasus serupa. Berdasarkan latar belakang pekerjaan, para tersangka didominasi oleh buruh harian lepas, disusul pengangguran, wiraswasta, karyawan swasta, sopir, hingga seorang pelajar.
Kasus tersebut tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten Cirebon. Wilayah dengan jumlah pengungkapan terbanyak berada di Kecamatan Sumber dan Gebang dengan masing-masing tiga kasus.
Sementara Kecamatan Weru, Ciledug, Palimanan, dan Pabedilan masing-masing mencatat dua kasus. Adapun wilayah lainnya terdapat satu kasus pengungkapan.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 45,77 gram sabu, 21,12 gram tembakau sintetis, 6.479 butir Trihexyphenidyl, 11.041 butir Tramadol, 15 butir DMP, uang tunai Rp3,79 juta, 26 unit telepon seluler, enam timbangan digital, serta empat sepeda motor.
Imara menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi rutin yang diperkuat dengan razia gabungan bersama unsur TNI dan Pemerintah Kabupaten Cirebon, termasuk di sejumlah lokasi hiburan malam yang dinilai memiliki potensi menjadi tempat peredaran narkotika.
Ia menegaskan, pemberantasan narkoba tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan sangat dibutuhkan untuk memutus jaringan peredaran barang terlarang tersebut.
“Kami mengajak masyarakat ikut berperan dalam pemberantasan narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu aparat dalam melakukan pencegahan dan penindakan,” katanya.
Apresiasi terhadap langkah Polresta Cirebon disampaikan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon Imam Ustadi menilai pengungkapan puluhan kasus tersebut menjadi upaya nyata dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hal senada disampaikan Dansatlak Gakkumwal Denpom III/3 Cirebon Lettu Cpm Ujang Dahlan. Ia memastikan sinergi antara Polisi Militer dan Polri akan terus diperkuat dalam upaya memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu.
Para tersangka kasus sabu dan tembakau sintetis dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Sedangkan tersangka kasus peredaran sediaan farmasi ilegal dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. (Johan)


Tinggalkan Balasan