TMMD Luwungkencana, Polresta Cirebon Perkuat Desa Lawan Narkoba
KAB.CIREBON, (FC).- Polresta Cirebon memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) di Desa Luwungkencana, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
Melalui sasaran nonfisik TMMD, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon menggelar penyuluhan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) kepada masyarakat setempat, Kamis (23/7).
Kegiatan tersebut dipimpin Wakasat Resnarkoba Polresta Cirebon, AKP Moch. Riffianto, dan diikuti sekitar 30 warga Desa Luwungkencana.
Hadir pula Danramil Weru Kapten Inf. Zaenudin, Kapolsek Susukan Iptu Kelani, Kuwu Luwung Kencana Mustofa, serta jajaran perangkat desa.
Dalam penyuluhan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai bahaya narkotika, mulai dari dampak terhadap kesehatan, kehidupan sosial, hingga ancaman pidana bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran barang terlarang tersebut.
AKP Moch. Riffianto mengatakan, keterlibatan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
Menurutnya, warga desa harus memiliki pengetahuan yang cukup agar mampu mengenali potensi ancaman narkotika di lingkungan sekitar.
“Integrasi program P4GN dalam TMMD menjadi langkah strategis antara Polri dan TNI. Pembangunan desa tidak hanya berbicara mengenai infrastruktur, tetapi juga membangun karakter serta ketahanan sosial masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, melalui kegiatan tersebut pihaknya berharap Desa Luwungkencana dapat menjadi wilayah yang memiliki daya tangkal kuat terhadap ancaman narkoba, khususnya dalam melindungi generasi muda.
Selain memberikan edukasi, Satresnarkoba Polresta Cirebon juga membuka ruang dialog dengan masyarakat. Warga diberikan kesempatan menyampaikan pertanyaan terkait modus peredaran narkoba, langkah pencegahan, hingga prosedur pelaporan apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
Antusiasme warga terlihat selama kegiatan berlangsung. Masyarakat juga diperkenalkan dengan layanan Call Center 110 sebagai saluran pengaduan cepat untuk melaporkan berbagai bentuk gangguan keamanan, termasuk dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Polresta Cirebon berharap sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat dapat terus diperkuat sehingga tercipta lingkungan desa yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkoba. (Johan)



Tinggalkan Balasan