KOTA CIREBON, (FC).– Ada-ada saja, kelakuan bejat orang ini. Sebut saja H, seorang pria yang juga mantan calon legislatif (caleg) Kota Cirebon yang gagal duduk di kursi dewan, bukannya memberikan tauladan yang baik kepada masyarakat, sebagai persiapan nyaleg pada pileg berikutnya, ini malah melakukan perbuatan asusila.

Perbuatan asusilanya ini bukan kepada wanita, tapi kepada sesama pria. Parahnya lagi pria tersebut sudah lanjut usia (lansia) sekitar 64 tahun.

Akhirnya, terduga pelaku dilaporkan ke pihak kepolisian, melalui kuasa hukum korban, Raden Reza Pramudia, ke Polres Cirebon Kota, pada Selasa (26/5).

Menurut keterangan kuasa hukum, aksi bejat terduga pelaku ini diduga sudah berlangsung sejak dua tahun lalu dan dilakukan di beberapa hotel berbeda di wilayah Kota Cirebon.

Kuasa hukum korban, Raden Reza Pramudia, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan oleh mantan caleg tersebut adalah dengan memberikan ancaman dan intimidasi.

Terduga pelaku diduga merekam aksi tersebut, lalu menggunakan foto dan video tersebut untuk memaksa korban menuruti kemauannya kembali.

“Kejadiannya berpindah-pindah tempat di beberapa hotel di Kota Cirebon, dimulai sejak setelah lebaran sekitar dua tahun yang lalu. Terakhir, terduga pelaku sempat mengajak korban lagi dengan ancaman jika tidak menuruti, video atau fotonya akan disebarkan,” ujar Raden Reza usai melakukan pelaporan di Polres Cirebon Kota.

Nahasnya, pelaku dikabarkan juga sempat menyebarkan material asusila tersebut kepada rekan dekat korban, yang diduga sebagai bentuk tekanan psikologis.

Selama dua tahun, korban yang sudah lansia tersebut memilih bungkam karena merasa takut, tertekan, dan terintimidasi oleh posisi terduga pelaku. Namun, pelarian kasus ini akhirnya terhenti setelah pihak keluarga mengendus adanya kejanggalan.

Aksi pelaku terbongkar setelah foto dan video asusila tersebut diketahui oleh anak korban. Tidak terima orang tuanya menjadi korban pelecehan dan intimidasi, sang anak langsung mengambil langkah tegas.

“Awalnya korban takut karena ada penekanan dan intimidasi. Ia akhirnya memberanikan diri melapor setelah diketahui oleh anaknya. Sang anak tidak terima, terlebih ini masih dalam ruang lingkup lingkungan tetangga,” jelas Reza.

Melihat kondisi korban, pihak kuasa hukum akhirnya memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (gratis) untuk mengawal kasus ini hingga tuntas di ranah hukum.

Untuk langkah awal, kata Raden Reza, pihaknya telah menyerahkan kronologi lengkap kejadian kepada pihak kepolisian dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas).

“Saat ini kita masukkan dalam bentuk kronologis dan dumas terlebih dahulu ke pihak kepolisian,” pungkas Raden Reza. (Agus)