KAB.CIREBON, (FC).- Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan 23 unit sepeda motor hasil penadahan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Puluhan kendaraan tersebut disita dari hasil pengungkapan sejumlah tindak kriminal selama April hingga Mei 2026.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, mengatakan pengungkapan kasus tersebut meliputi empat perkara pencurian dengan kekerasan yang melibatkan lima tersangka, satu kasus curanmor, satu kasus pencurian dengan pemberatan (curat), serta satu kasus percobaan pencurian dengan pemberatan.

“Pengungkapan kasus ini dilakukan sejak April hingga Mei 2026,” ujar Imara saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (21/5).

Menurutnya, dari hasil pengembangan kasus curanmor, polisi kembali mengungkap praktik penadahan kendaraan bermotor hasil curian yang dilakukan secara terorganisir.

“Dari pengungkapan tindak pidana tersebut, kami berhasil mengamankan sebanyak 23 unit sepeda motor,” katanya.

Kapolresta memastikan pihaknya segera merilis daftar nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sitaan agar masyarakat yang merasa kehilangan dapat melakukan pengecekan dan mengambil kendaraan miliknya dengan membawa dokumen resmi.

“Kami akan merilis nomor rangka maupun nomor mesin kendaraan, sehingga masyarakat yang merasa kehilangan bisa menghubungi kami,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Cirebon, I Putu Ika Prabawa, menjelaskan kasus penadahan tersebut melibatkan dua tersangka yang ditangkap saat tengah mengubah identitas kendaraan hasil curian.

Menurutnya, kedua pelaku bekerja sama dengan pelaku curanmor untuk menghilangkan identitas asli kendaraan dengan cara menggerinda nomor rangka dan nomor mesin.

Setelah itu, identitas kendaraan dicetak ulang menggunakan dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya.

“Nomor rangka dan mesin dihapus menggunakan gerinda, kemudian dicetak ulang dan kendaraan dijual kembali secara online,” jelasnya.

Ia menambahkan, penangkapan dilakukan saat tersangka tertangkap tangan sedang melakukan pengubahan identitas kendaraan hasil curian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 592 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penadahan yang dilakukan berulang kali dan dijadikan mata pencaharian, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun. (Johan)