KAB.CIREBON, (FC).- Aktivitas pengolahan limbah kerang hijau di Blok II RT 06 RW 02, Desa Suranenggala Kulon, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, menuai keluhan warga.
Selain diduga tidak mengantongi izin resmi, kegiatan tersebut dinilai mengganggu lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Bangunan semi permanen yang berdiri di atas lahan milik PU itu disebut telah digunakan sebagai tempat pengolahan limbah kerang hijau selama kurang lebih 10 tahun.
Warga menduga lahan tersebut disewakan untuk kepentingan usaha tanpa melalui prosedur perizinan yang jelas.
Proses pengolahan dilakukan dengan cara pembakaran, sehingga menimbulkan asap pekat disertai bau menyengat.
Kondisi ini kerap dikeluhkan warga karena asap masuk ke dalam rumah, terutama saat aktivitas produksi berlangsung.
Salah satu warga, EN, mengungkapkan bahwa gangguan tersebut dirasakan hampir setiap hari.
Ia menyebutkan, kondisi itu semakin mengkhawatirkan karena terdapat warga yang sedang sakit.
“Setiap hari ada asap dan bau menyengat. Sangat mengganggu, apalagi ada warga yang sedang sakit,” ujarnya, Senin (13/4).
Selain itu, bahan baku kerang hijau disebut didatangkan dari wilayah Cilincing, Jakarta, dalam kondisi sudah membusuk, kemudian diolah kembali untuk diperjualbelikan.
Sementara limbah cangkang hasil produksi diduga dibuang sembarangan, bahkan ke aliran sungai.
Warga menilai aktivitas tersebut berpotensi mencemari lingkungan, termasuk area persawahan di sekitar lokasi usaha.
Mereka pun meminta instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan peninjauan dan mengambil tindakan tegas.
“Kami berharap ada tindakan dari dinas terkait karena ini sudah sangat meresahkan,” ungkap warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola usaha maupun instansi terkait mengenai legalitas dan dampak lingkungan dari aktivitas tersebut. (Johan)












































































































Discussion about this post