KOTA CIREBON.- Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota melaksanakan Operasi Minuman Keras (Ops Miras) melalui kegiatan Ops Miras Piket Fungsi.

Hal ini sebagai langkah penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) beberapa waktu lalu.

Operasi yang dimulai sekitar pukul 23.00 WIB tersebut menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman keras tanpa izin di wilayah hukum Kota Cirebon. Sasaran ditentukan berdasarkan hasil pemantauan serta informasi yang dihimpun petugas di lapangan.

Dalam kegiatan tersebut, personel Unit 2 Sat Reserse Narkoba melakukan pemeriksaan terhadap sebuah warung di wilayah Kecamatan Kedawung. Dari lokasi itu, petugas menemukan puluhan botol minuman keras berbagai jenis dan merek yang disimpan serta diperjualbelikan tanpa kelengkapan perizinan resmi.

Dari hasil razia, polisi mengamankan total 156 botol minuman keras berbagai merek, di antaranya Guinness, Jinro, Bintang Redler, Anggur Orang Tua, Anggur Putih, Anggur Merah, Kawa-kawa, Mix Max, Api, Bintang, Iceland, Ani, dan Atlas.

Selain menyita barang bukti, petugas juga melakukan pendataan terhadap pemilik warung berinisial I (lk), warga Kedawung, Kabupaten Cirebon, untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al-Afghany, menjelaskan bahwa operasi miras merupakan langkah preventif sekaligus represif guna menekan peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas dan persoalan sosial di tengah masyarakat.

“Peredaran minuman keras tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan serta membahayakan keselamatan masyarakat. Karena itu, penindakan akan terus kami lakukan secara konsisten,” tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh barang bukti telah diamankan dan pemilik warung diberikan pembinaan serta diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Penegakan hukum dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan profesionalisme.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi minuman keras ilegal. Ia juga mengajak warga untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan miras tanpa izin.

“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, maupun WhatsApp Tim Maung Presisi 851 untuk menyampaikan laporan secara cepat dan bertanggung jawab sebagai bentuk sinergi bersama dalam menjaga kondusivitas wilayah Cirebon Kota,” jelasnya.(Agus)