KAB. CIREBON, (FC).- Nota dinas draft keputusan bupati tentang pemberhentian Kuwu Desa Cangkoak Kecamatan Dukupuntang masih tersandera di Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cirebon.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Dani Irawadi.

Dani sapaan akrabnya menyebut, nota dinas draft keputusan bupati itu sudah ia layangkan ke Bagian Hukum sejak akhir Oktober 2025 kemarin, namun hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut.

“Kemarin sempat ada revisi draft tersebut dan sudah diajukan kembali ke Bagian Hukum. Tapi, sampai saat ini kita belum mendapatkan info ter-update nya,” papar Dani, Rabu (19/11).

Menurutnya, usai nota dinas draft keputusan bupati tentang pemberhentian kuwu diterimanya, tahap selanjutnya adalah pihaknya tinggal menunggu hasil musyawarah desa yang diselenggarakan desa setempat untuk penunjukkan Pj Kuwu tersebut.

“Pj itu dari PNS Kabupaten Cirebon tapi non guru. Bukan dari kecamatan saja, bebas. Baiknya orang sekitarnya, tapi melalui musyawarah desa dan camat hanya mengusulkan hasil dari musdes untuk kemudian dilantik,” jelasnya.

Pihaknya menargetkan November ini penunjukkan Pj Kuwu di dua desa ini selesai, pasalnya ada pertanggungjawaban yang harus ditandatangani oleh seorang Pj Kuwu bukan Plt Kuwu.

“Yang bisa menandatangani adalah Pj Kuwu bukan Plt Kuwu. Plt Kuwu tidak bisa menandatangai APBDes. Makanya ditargetkan akhir November ini selesai,” tandasnya.

Tugas Pj selanjutnya, masih dikatakan Dani, yaitu menghantarkan proses pemilihan antar waktu (PAW) Kuwu.

Pasalnya sisa jabatan Kuwu Desa Cangkoak berakhir di tahun 2027, sedangkan Kuwu Desa Kertasura berakhir di tahun 2029.

“Pj ada masa berlakunya. Pj diberi tugas untuk menghantarkan PAW, kalau 6 bulan lebih belum ada PAW, maka akan dievaluasi,” kata Dani.

“Proses PAW bisa saja Kedongdong duluan, yang dua desa nyusul. Pilwu berbeda waktu, tapi mungkin saja pelantikannya yang bisa berbarengan,” tambahnya.

Sementara itu, warga Desa Cangkoak Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon menginginkan segera adanya Pj Kuwu.

Mengingat sejumlah program pembangunan dan yang lainnya yang tengah berjalan terhambat akibat tidak adanya Pj Kuwu Cangkoak.

“Kami atas nama masyarakat Desa Cangkoak meminta Pemda dalam hal ini Bapak Bupati untuk segera menandatangi usulan Pj yang sudah diusulkan atau diajukan pemerintah desa ke kecamatan. Karena kata pihak desa, sudah lama diajukan dan tinggal nunggu ditandatangi bupati saja,” kata Enon. (Ghofar)