KAB.CIREBON, (FC).- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arjawinangun Kabupaten Cirebon merasa keberatan tentang batasan kuota 30 persen yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan untuk rujukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Pasalnya di sekitar RSUD Arjawinangun banyak rumah sakit tipe D, C dan B.
Direktur RSUD Arjawinangun, dr H Bambang Sumardi mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan bersurat ke BPJS Kesehatan pusat, terkait dengan kuota 30 persen ini.
“Wilayah barat ini kan banyak sekali rumah sakit tipe C, D, bahkan B nya juga banyak. Kalau kita tetap berpegangan ke 30 persen itu apakah mungkin? Mungkin sih bisa kebuka rumah sakit tipe B, itupun siang. Kalau siang, yang diuntungkan ya rumah sakit swasta lagi, karena rumah sakit pemda kalau siang sudah stop, artinya ini peluangnya ke swasta juga,” kata dr Bambang, Kamis (24/7).
Diakuinya, sistem pelayanan kesehatan yang diatur oleh BPJS Kesehatan juga berjenjang, artinya rumah sakit tipe D mapun tipe C dulu yang diutamakan. “Yang kebuka dalam sistem itu tipe yang paling terendah dulu. Kalau sudah terpenuhi 30 persen, barulah tipe B muncul dalam sistem. Tapi, di lapangan tipe C terpenuhi kuota 30 persen itu ketika menginjak siang hari, sedangkan waktu siang hari dokter di kita sudah tidak ada,” kata Bambang.
Maka dari itu, Bambang sangat menyayangkan aturan itu, apalagi rumah sakit swasta tidak sampai siang hari, melainkan sore hingga malam hari selalu buka.
“Kalau rumah sakit swasta sorenya tetap buka, jadi kebuka terus. Kalau RSUD Arjawinangun kan jam 2 sudah tidak ada pelayanan. Sementara masyarakat kan pengennya saat itu,” kata Bambang.
Iya berharap, BPJS Kesehatan mengatur ulang aturan rujukan. Ia berharap, tidak ada batasan kuota. “Kalau saya sih mendingan enggak ada kuota, pengennya semua kebuka dari pagi, jadi enggak usah nunggu 30 persen dulu baru kebuka,” tandasnya. (Ghofar)












































































































Discussion about this post