Kejari Edukasi Hukum kepada Santri PP Al Shighor Gedongan
KAB.CIREBON, (FC).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menyambangi Pondok Pesantren Al Shighor Gedongan Desa Ender Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon, Selasa (22/7) untuk mengenalkan hukum kepada para santri.
Langkah yang dilakukan Kejari Kabupaten Cirebon ini dalam upaya mendekatkan hukum kepada masyarakat.
Kejari Kabupaten Cirebon menggelar program edukatif yang bertajuk “Jaksa Bakti Pesantren” di Pondok Pesantren Al Shighor, Desa Ender, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon berlangsung di masjid pondok pesantren setempat dan disambut antusias oleh para santri serta pengurus pesantren.
Selain itu, Kejari Kabupaten Cirebon juga memberikan bantuan sosial berupa paket sembako kepada para santri sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan dan pesantren.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan untuk membangun kesadaran hukum sejak dini, terutama di lingkungan pesantren yang memiliki peran besar dalam membentuk karakter generasi muda.
“Santri tidak hanya harus kuat dalam ilmu agama, tetapi juga paham hukum agar kelak menjadi pribadi yang taat aturan dan menjadi bagian dari penegak nilai keadilan di masyarakat,” ujar Yudhi Kurniawan.
Lebih lanjut, Kajari menambahkan bahwa pesantren memiliki posisi strategis dalam mendidik moral dan akhlak generasi muda. Karena itu, pihaknya ingin hadir langsung di tengah para santri untuk menyampaikan edukasi hukum secara sederhana dan kontekstual.
Dalam sesi penyuluhan hukum, para santri mendapatkan materi seputar bahaya penyalahgunaan narkoba, perundungan (bullying), hukum perlindungan anak dan perempuan, hingga isu radikalisme dan korupsi. Materi disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami dan disesuaikan dengan kondisi sosial santri.
Menurut Yudhi, penyuluhan hukum seperti ini penting untuk mencegah generasi muda terjerumus pada tindakan yang melanggar hukum akibat kurangnya pengetahuan hukum dasar.
“Kami ingin memberikan pemahaman hukum yang tidak menakutkan, tapi mencerahkan. Hukum itu bukan hanya soal pidana, tapi juga tentang hak, kewajiban, dan keadilan, kita mengajak para santri kenali hukum, hindari jeratan hukum,” katanya.
Acara Jaksa Bakti Pesantren ini juga dihadiri sejumlah tokoh penting Kabupaten Cirebon, di antaranya Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Teguh Rusiana Merdeka yang mengapresiasi langkah Kejari.
“Edukasi hukum semacam ini sangat dibutuhkan di pesantren. Ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara penegak hukum dan lembaga pendidikan keagamaan,” ujar Teguh.
Turut hadir pula Ketua PWI Kabupaten Cirebon, Mamat Rahmat, dan Ketua KNPI Kabupaten Cirebon, Aan Anwarudin yang sama-sama mendukung kegiatan tersebut karena dinilai mampu membangun kesadaran kritis santri terhadap isu sosial dan hukum yang berkembang di masyarakat.
Selain edukasi, Kejari Kabupaten Cirebon juga menyalurkan bantuan sosial berupa paket sembako kepada para santri. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan kebutuhan sehari-hari santri yang sedang menuntut ilmu.
Pengurus Pondok Pesantren Al Shighor Ahmad Faiz Hamka menyampaikan, terima kasih atas kepedulian dan kehadiran pihak kejaksaan. Mereka berharap kegiatan seperti ini bisa terus dilanjutkan dan dikembangkan menjadi agenda rutin.
“Ini bukti nyata bahwa penegak hukum tidak selalu datang dalam konteks penindakan, tapi juga dalam semangat pembinaan dan pendidikan. Untuk para santri yang ingin menjadi jaksa, harus menjadi jaksa yang baik,” paparnya.
Lanjut disampaikan Faiz, di pesantrennya sendiri bukan saja mengedukasi santri dari pendidikan agama dan pendidikan umum saja namun juga para santrinya diberikan edukasi terkait hukum, seperti halnya kekerasan di dalam pesantren, soal bahaya bullying, soal korupsi dan lainnya, kehadiran kejari ke pesantrennya merupakan langkah yang sangat luar biasa untuk menyambung silaturahmi dengan pesantren agar pesantren tidak buta hukum.
“Pesantren tidak buta hukum lagi, karena perlindungan hukum karena ada upaya preventif dari kejari, sehingga petsoalan hukum kita bisa mencegah sejak dini,” ungkapnya. (Nawawi)



Tinggalkan Balasan