KUNINGAN, (FC).- Tiap tanggal 17 Agustus pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79, warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuningan bergermbira, karena adanya pemberian remisi atau pengurangan hukuman dari Negara.
Pemberian remisi umum kali ini dilaksanakan secara simbolis oleh Pj Bupati Kuningan Raden Iip Hidajat di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kuningan, Sabtu (17/8)
Tercatat sebanyak 460 orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuningan mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2024 sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM yang telah memenuhi syarat.
Pj. Bupati Kuningan, Raden Iip Hidajat menyampaikan bertepatan dengan peringatan hari ulang tahun ke-79 kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Pusat pada hari ini memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum sebanyak 176.984 orang, terdiri dari 175.728. Dan 1.256 orang anak binaan.
“Saya ucapkan selamat atas remisi dan pengurangan masa pidana tahun ini bagi seluruh warga binaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas)/ rumah tahanan (Rutan)/ lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) seluruh Indonesia, kata Iip
Iip yang membacakan sambutan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna Hamonangan Laoly, berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang.
“Khususnya bagi warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, jelas Iip
Iip juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas segala bentuk kerja keras jajaran pemasyarakatan baik tingkat pusat maupun daerah yang senantiasa selalu bekerja keras, memegang teguh integritas, dan berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi walau dengan berbagai keterbatasan demi mewujudkan pelayanan yang optimal.
“Selanjutnya kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang hari ini mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana, khususnya yang langsung bebas pada hari ini, sekali lagi saya mengucapkan selamat. saya juga mengingatkan agar saudara terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada tuhan yang maha kuasa. jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berkontribusi aktif dalam masyarakat,” ungkap Iip
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Kuningan, Kurnia Panji Pamekas, menyebutkan bahwa pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : PAS-1603,1604,1610,1616.PK.05.04 Tahun 2024 Tentang Pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2024, sebanyak 460 orang Narapidana Kuningan berhak menerima remisi.
Terdiri dari Narapidana yang mendapat pengurangan hukuman sebagian ( RU I) berjumlah 444 orang dan Narapidana yang mendapat pengurangan hukuman dan langsung Bebas ( RU II) berjumlah 16 orang. namun 8 orang harus menjalani kurungan pengganti denda/subside, ungkap Panji. (Ali)