KOTA CIREBON, (FC).- Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Adapun dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api.
Sementara sesuai PM Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan, pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
Vice Presiden PT KAI Daop 3 Cirebon Dicky Eka Priandana mengatakan, di wilayah Kota Cirebon terdapat 11 Pintu Perlintasan Sebidang resmi yang dijaga oleh Petugas KAI. Oleh karena itu, pihaknya meminta, sesuai dengan peraturan maka pengguna jalan wajib mendahulukan KA di perlintasan sebidang dan berhenti jika palang pintu KA sudah tertutup.
“Kami mengingatkan kepada masyarakat untuk mendahulukan KA di perlintasan sebidang ketika palang pintu sudah tertutup,” katanya, Kamis (21/9).
Ia melanjutkan, menurut data dari Januari hingga September 2023 telah terjadi sebanyak 42 orang meninggal dunia di sekitar perlintasan dengan berbagai peristiwa.
“Sampai September 2023 sebanyak 1 orang meninggal dunia akibat menemper KA di perlintasan. Untuk orang menemper KA di jalur menyebabkan sebanyak 27 orang meninggal dunia, 1 orang luka berat dan 1 orang luka ringan. Kendaraan menemper KA di perlintasan mengakibatkan 4 orang meninggal dunia dan luka ringan 4 orang. Sedangkan peristiwa pelemparan KA menyebabkan korban luka ringan sebanyak 3 orang,” terangnya.
Kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI.
“Tidak jarang perjalanan KA menjadi terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang,” ujarnya.
Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu perlintasan.
Pintu perlintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain, seperti kendaraan bermotor maupun manusia.
“Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4,” pungkasnya. (Frans/Job/FC)
Discussion about this post