KOTA CIREBON, (FC).- Jajaran Polres Cirebon Kota menangkap dua pria berinisial S dan B yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Purwawinangun, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon. Keduanya diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Dalam penangkapan tersebut, salah satu terduga pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena diduga melakukan perlawanan saat hendak diamankan. Polisi juga menyita dua unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian dan mengembalikannya kepada pemilik masing-masing.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor pada Selasa (29/9) yang lalu.

“Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Unit Reaksi Cepat Polres Cirebon Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kapetakan,” ujar Bimantoro, Jumat (16/10).

Respons cepat petugas membuahkan hasil. Kurang dari 30 menit setelah laporan diterima, polisi berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku berinisial S di Jalan Raya Desa Pegagan Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon.

“Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap salah satu terduga pelaku karena yang bersangkutan melakukan perlawanan saat hendak diamankan,” kata Bimantoro.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua terduga pelaku diduga menyasar sepeda motor yang diparkir pada malam hari di lokasi dengan pengawasan minim. Mereka juga diduga menggunakan kunci T untuk membawa kabur kendaraan milik korban.

Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua pria tersebut. Keduanya kini ditahan di Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami masih mendalami kasus ini untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan para terduga pelaku dalam aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya,” demikian keterangan kepolisian.

*Motor Curian Kembali ke Tangan Pemilik*

Di tengah proses hukum yang berjalan, dua korban curanmor mendapatkan kembali sepeda motor mereka setelah kendaraan tersebut berhasil diamankan polisi.

Pengembalian kendaraan itu disambut rasa syukur oleh para pemilik. Salah satunya Subrata, yang mengapresiasi upaya jajaran Polres Cirebon Kota dalam menemukan dan mengembalikan sepeda motornya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Cirebon Kota yang sudah membantu menemukan dan mengembalikan sepeda motor saya. Saya sangat bersyukur kendaraan ini bisa kembali,” ujar Subrata.

Pengembalian tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya korban tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Kapolres Cirebon Kota juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika memarkir kendaraan, terutama pada malam hari dan di lokasi yang minim pengawasan.

Masyarakat diminta menggunakan kunci pengaman tambahan serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana curanmor.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Proses hukum terhadap keduanya masih berlanjut. (Agus)