Komisaris PT PUS Buka-bukaan Polemik GTC
Ia menambahkan, saat dibuat akta notaris tersebutpun, Frans tidak memberikan keterangan terhadapnya bahwa dalam perjanjian antara Perumda Pasar Berintan dengan PT TSU terdapat klausul yang tidak memperbolehkan adanya pengoperan hak.
Atas dasar ini, Wika pun melaporkan Frans kepada Polres Cirebon Kota atas keterangan palsu pada data autentik.
Sementara kuasa hukum Wika Tandean, Ferry Ramadhan menambahkan, pada 24 September 2020 pihaknya telah melaporkan Frans atas keterangan palsu pada data autentik. Frans tidak memberikan keterangan benar saat dibuat akta notaris pengoperan hak dari PT TSU kepada PT PUS, yakni tidak boleh ada pengoperan hak dari PT TSU kepada pihak lain berdasarkan perjanjian dengan Perumda Pasar Kota Cirebon.
Saat ini, menurut Ferry, proses di Polres Ciko masih tahap pemanggilan saksi dan pengumpulan bukti tambahan.
“Sejak awal kami tidak pernah mengetahui ada klsusul perjanjian tentang tidak boleh memindahtangankan dari PT TSU kepada pihak lain. Notaris pun tidak mengetahuinya,” ujarnya.
Ferry menduga kenapa Frans mengajak Wika untuk membangun GTC, karena pemegang kontrak pembangunan GTC bisa didenda jika tak kunjung melakukan pembangunan. “Kuat dugaan, Frans ingin menghindari penalti denda karena tak kunjung membangun, maka diajaklah Pak Wika untuk membangun,” pungkasnya. (Agus)


Tinggalkan Balasan