Komisaris PT PUS Buka-bukaan Polemik GTC
KOTA CIREBON, (FC).- Setelah sekian lama Komisaris PT Prima Usaha Sarana (PT PUS) Wika Tandean tidak muncul ke publik, Rabu (25/11) Wika didampingi sejumlah pengacaranya melakukan jumpa pers guna mengklarifikasi, membantah dan meluruskan terkait polemik pengelolaan Gunungsari Trade Center (GTC).
Kali ini Wika dengan gamblang buka-bukaan perihal semua yang terjadi, selain permasalahan pengelolaan GTC juga dengan Frans Simangatua. Dalam hal ini Frans yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT PUS, Direksi di PT TSU maupun secara pribadi.
Wika menceritakan awal mula jalinan bisnis dengan Frans tahun 2003, yaitu pihaknya meminta bantuan pada saat pengerjaan pengurugan untuk pabrik. Hubungan baik ini berlanjut sampai pada Frans meminta bantuan finansial senilai Rp2 miliar dalam bentuk pinjaman guna tambahan pembiayaan proyek jalan tol.
“Sebagai rekan bisnis yang baik, saya memberikan pinjaman Rp2 miliar. Tapi berjalannya waktu, ternyata Frans kesulitan untuk membayar pinjaman tersebut,” jelas Wika.
Nah, Frans menawarkan solusi dengan Build Operate Transfer (BOT) proyek pembangunan Pasar Gunungsari termasuk GTC didalamnya. Dengan imbal balik keuntungan yang akan didapat pada kemudian hari, waktu itu pihaknya menerima.
Tapi, lagi-lagi proyek itu mengalami kesulitan dan pembiayaan dan baru berupa pondasi saja. Kemudian Frans meminta lagi suntikan dana, dengan alibi agar kelangsungan proyek tetap bisa berjalan.
Baca Juga: Komisaris PT PUS Tidak Hadir, RUPS Ditunda
Diterangkannya, PT TSU disini adalah pihak penerima BOT dan posisi Frans sebagai direkturnya. Atas saran dari Frans, untuk menutupi sisa pembangunan proyek yang tidak bisa diselesaikan PT TSU, maka dibentuklah PT PUS tanggal 20 Mei 2010.
Pihaknya oleh Frans diberikan jabatan komisaris, sedangkan Frans sendiri sebagai direktur. Dengan komposisi kepemilikan saham 50:50. Namun kenyataannya, pada komposisi tersebut Frans tidak pernah ikut menyertakan modalnya.
“Frans hanya pernah menanamkan modalnya senilai Rp1,25 miliar, tidak lebih dari itu,” ucap Wika
Pembangunan Pasar Gunungsari tetap berlanjut dengan pembiayaan dari PT PUS. Karena Frans meyakinkan pihaknya dengan mengoperkan hak kepada PT PUS. Dalam hal ini PT TSU sebagai pemegang BOT dan Frans sebagai Direktur PT TSU.
Dalam hal ini yang diserahkan adalah hak atas keseluruhan yang tertuang dalam BOT antara Perumda Pasar Kota Cirebon dengan PT TSU kepada PT PUS. Kepercayaan pihaknya didasarkan pada akta perjanjian pengoperan hak Nomer 4 tanggal 9 Oktober 2012. Dalam perjanjian tersebut sangat jelas mana saja objek yang diserahkan.
Wika juga menegaskan, pengoperan hak dari PT TSU kepada PT PUS jelas telah dilakukan melalui akta notaris, sehingga PT PUS berhak untuk mengelola secara keseluruhan GTC, dan bukan hanya pengelolaan manajemen semata seperti apa yang selalu diucapkan Frans.
“Akta perjanjian pengoperan hak nomor 4 tanggal 9 Oktober 2012 sangat jelas diuraikan objek yang dialihkan. Isi perjanjian tersebut telah dirinci dengan jelas, maka suatu produk hukum berupa perjanjian pengoperan hak telah berlaku secara sah dan mengikat sehingga sudah sepatutnya untuk dihormati oleh para pihak pembuat perjanjian tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat dibuat akta notaris tersebutpun, Frans tidak memberikan keterangan terhadapnya bahwa dalam perjanjian antara Perumda Pasar Berintan dengan PT TSU terdapat klausul yang tidak memperbolehkan adanya pengoperan hak.
Atas dasar ini, Wika pun melaporkan Frans kepada Polres Cirebon Kota atas keterangan palsu pada data autentik.
Sementara kuasa hukum Wika Tandean, Ferry Ramadhan menambahkan, pada 24 September 2020 pihaknya telah melaporkan Frans atas keterangan palsu pada data autentik. Frans tidak memberikan keterangan benar saat dibuat akta notaris pengoperan hak dari PT TSU kepada PT PUS, yakni tidak boleh ada pengoperan hak dari PT TSU kepada pihak lain berdasarkan perjanjian dengan Perumda Pasar Kota Cirebon.
Saat ini, menurut Ferry, proses di Polres Ciko masih tahap pemanggilan saksi dan pengumpulan bukti tambahan.
“Sejak awal kami tidak pernah mengetahui ada klsusul perjanjian tentang tidak boleh memindahtangankan dari PT TSU kepada pihak lain. Notaris pun tidak mengetahuinya,” ujarnya.
Ferry menduga kenapa Frans mengajak Wika untuk membangun GTC, karena pemegang kontrak pembangunan GTC bisa didenda jika tak kunjung melakukan pembangunan. “Kuat dugaan, Frans ingin menghindari penalti denda karena tak kunjung membangun, maka diajaklah Pak Wika untuk membangun,” pungkasnya. (Agus)


Tinggalkan Balasan