Komisaris PT PUS Buka-bukaan Polemik GTC
Diterangkannya, PT TSU disini adalah pihak penerima BOT dan posisi Frans sebagai direkturnya. Atas saran dari Frans, untuk menutupi sisa pembangunan proyek yang tidak bisa diselesaikan PT TSU, maka dibentuklah PT PUS tanggal 20 Mei 2010.
Pihaknya oleh Frans diberikan jabatan komisaris, sedangkan Frans sendiri sebagai direktur. Dengan komposisi kepemilikan saham 50:50. Namun kenyataannya, pada komposisi tersebut Frans tidak pernah ikut menyertakan modalnya.
“Frans hanya pernah menanamkan modalnya senilai Rp1,25 miliar, tidak lebih dari itu,” ucap Wika
Pembangunan Pasar Gunungsari tetap berlanjut dengan pembiayaan dari PT PUS. Karena Frans meyakinkan pihaknya dengan mengoperkan hak kepada PT PUS. Dalam hal ini PT TSU sebagai pemegang BOT dan Frans sebagai Direktur PT TSU.
Dalam hal ini yang diserahkan adalah hak atas keseluruhan yang tertuang dalam BOT antara Perumda Pasar Kota Cirebon dengan PT TSU kepada PT PUS. Kepercayaan pihaknya didasarkan pada akta perjanjian pengoperan hak Nomer 4 tanggal 9 Oktober 2012. Dalam perjanjian tersebut sangat jelas mana saja objek yang diserahkan.
Wika juga menegaskan, pengoperan hak dari PT TSU kepada PT PUS jelas telah dilakukan melalui akta notaris, sehingga PT PUS berhak untuk mengelola secara keseluruhan GTC, dan bukan hanya pengelolaan manajemen semata seperti apa yang selalu diucapkan Frans.
“Akta perjanjian pengoperan hak nomor 4 tanggal 9 Oktober 2012 sangat jelas diuraikan objek yang dialihkan. Isi perjanjian tersebut telah dirinci dengan jelas, maka suatu produk hukum berupa perjanjian pengoperan hak telah berlaku secara sah dan mengikat sehingga sudah sepatutnya untuk dihormati oleh para pihak pembuat perjanjian tersebut,” ujarnya.


Tinggalkan Balasan