KOTA CIREBON, (FC).- Kualitas udara menjadi isu yang ramai terutama di daerah padat penduduk seperti di perkotaan.

Hal ini berkaitan dengan pertumbuhan populasi dan urbanisasi yang pesat sehingga menyebabkan peningkatan aktivitas kendaraan bermotor, industri, dan konstruksi.

Polusi udara menjadi ancaman serius bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Berbagai penyakit pernapasan, jantung, hingga kanker bisa dipicu oleh kualitas udara yang buruk.

Selain itu, polusi udara juga berdampak negatif pada ekosistem, merusak tanaman, dan mengurangi visibilitas. Dengan itu, pemantauan kualitas udara menjadi hal yang penting dalam upaya mitigasi dan penanggulangan dampak negatif polusi udara.

Atas hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon melakukan pemantauan kualitas udara dan air sungai di sejumlah wilayah untuk mengetahui kondisi lingkungan sekaligus mengantisipasi potensi pencemaran.

Hasil pengujian sementara menunjukkan parameter yang diperiksa berada di bawah batas deteksi.

Pemantauan tersebut mencakup empat titik pengambilan sampel udara dan 13 titik pengujian kualitas air sungai. Lokasi pengambilan sampel dipilih untuk mewakili berbagai aktivitas masyarakat, mulai dari kawasan permukiman, transportasi, industri hingga perkantoran.

Ketua Tim Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kota Cirebon, Minkha mengatakan pemantauan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengetahui kondisi kualitas lingkungan secara terukur.

Menurutnya, hasil pengujian dapat menjadi bahan evaluasi dalam menentukan langkah perlindungan dan pengelolaan lingkungan di Kota Cirebon.

“Melalui pemantauan ini, kami ingin memperoleh gambaran kondisi udara dan air sungai berdasarkan hasil pengukuran di lapangan. Data tersebut nantinya menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah pengendalian pencemaran lingkungan,” kata Minkha, Kamis (1/10).

Ia menjelaskan, pengambilan sampel kualitas udara dilakukan di empat lokasi, yakni Balai Kota Cirebon, Kantor Kelurahan Kesenden, Jalan Kalijaga, dan Stasiun Kejaksan.

Sementara itu, pemeriksaan kualitas air dilakukan di 13 titik sungai, termasuk Sungai Sukalila, Sungai Cikalong, Sungai Cipadu, dan Sungai Sijarak.

Dalam pelaksanaannya, DLH menggunakan metode pengujian aktif dan pasif dengan peralatan yang disesuaikan dengan kebutuhan pengambilan sampel. Untuk pengujian udara, peralatan yang digunakan antara lain High Volume Air Sampler (HVAS), Impinger Air Sampler, serta passive sampler.

Minkha menerangkan, passive sampler merupakan alat pengambil sampel udara ambien yang dapat bekerja tanpa bantuan tenaga listrik maupun pompa mekanis. Penggunaan metode tersebut memungkinkan pemantauan kualitas udara di lokasi yang telah ditentukan.

Berdasarkan hasil pengujian, parameter kualitas udara di sejumlah titik menunjukkan konsentrasi di bawah batas deteksi alat. Hasil pemeriksaan kualitas air sungai juga menunjukkan kondisi serupa pada parameter yang diuji.

Meski demikian, Minkha menegaskan hasil di bawah batas deteksi tidak serta-merta berarti suatu zat benar-benar tidak ada di lingkungan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa konsentrasinya berada di bawah kemampuan alat untuk mendeteksi atau mengukurnya.

‘Karena itu, hasil pengujian perlu dipahami sesuai batas kemampuan metode yang digunakan. Pemantauan tetap penting dilakukan agar kondisi lingkungan dapat diketahui dan potensi pencemaran bisa diantisipasi sejak dini,” jelasnya.

Di sisi lain, ia mengingatkan menjaga kualitas lingkungan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat.

Warga diimbau untuk tidak membakar sampah secara terbuka karena dapat menimbulkan pencemaran udara. Selain itu, masyarakat diminta tidak membuang sampah maupun limbah sembarangan ke sungai yang berpotensi menurunkan kualitas air.

“Kami mengajak masyarakat untuk membiasakan diri menjaga kebersihan lingkungan, tidak membakar sampah dan tidak menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan. Lingkungan yang terjaga akan mendukung kesehatan dan kenyamanan masyarakat,” tutupnya. (Agus)