HMI Sampaikan Tiga Aspirasi, DPRD Kabupaten Cirebon Terbuka
KAB. CIREBON, (FC).- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cirebon menyampaikan tiga tuntutan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon dalam audiensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Sophi Zulfia, Selasa (6/10).
Tiga tuntutan tersebut meliputi keterbukaan informasi publik, audit komprehensif terhadap anggaran DPRD Kabupaten Cirebon, serta penghapusan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD.
Menanggapi tuntutan keterbukaan informasi publik, Sophi Zulfia mengatakan keterlibatan masyarakat merupakan hal penting dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, termasuk mengetahui program yang telah maupun belum dilaksanakan serta realisasi anggaran.
“Sehingga masyarakat itu mengetahui apa yang sudah dikerjakan, kemudian apa yang belum dikerjakan, penyerapan anggarannya seperti itu. Karena jangan sampai kita ini WTP sudah 11 kali, tapi ternyata kepuasan publiknya itu rendah,” ujar Sophi.
Terkait tuntutan audit komprehensif terhadap anggaran DPRD, Sophi menyatakan pihaknya terbuka terhadap proses pemeriksaan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Untuk audit komprehensif anggaran DPRD, kami bersedia. DPRD tentunya terbuka soal audit untuk internal DPRD,” katanya.
Sementara itu, terkait tuntutan penghapusan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD, Sophi menjelaskan bahwa besaran tunjangan tersebut telah melalui proses evaluasi.
Menurutnya, pada periode kepemimpinan DPRD saat ini telah dilakukan evaluasi tunjangan perumahan dengan mengacu pada arahan Kementerian Dalam Negeri. Evaluasi tersebut melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Sophi mengatakan, hasil penilaian KJPP telah ditindaklanjuti melalui Sekretariat DPRD. Namun, sebelum ketentuan baru ditetapkan, tunjangan perumahan masih mengacu pada regulasi yang berlaku sebelumnya.
“Yang berlakunya itu adalah sejak masa pimpinan dan anggota DPRD tahun 2019-2024. Tetapi pada masa kami sudah ada evaluasi sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri,” katanya.
Ia menegaskan, DPRD Kabupaten Cirebon akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD.
“Kalau untuk tunjangan perumahan, karena memang regulasinya itu masih memakai yang lama, berarti Nomor 42 Tahun 2023, maka memang masih yang lama sebelum nanti ditetapkan yang baru,” ujarnya.
Sophi menambahkan, penetapan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai tunjangan perumahan merupakan kewenangan Bupati Cirebon. DPRD Kabupaten Cirebon, kata dia, pada prinsipnya mendukung hasil evaluasi KJPP sebagai bagian dari proses penetapan regulasi tersebut. (Suhanan)


Tinggalkan Balasan