MAJALENGKA, (FC).- Satreskrim Polres Majalengka mengamankan seorang pria lanjut usia, lantaran tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur.
Pelaku yang diketahui berinisial R (63), warga Kabupaten Majalengka ini telah mencabuli anak tirinya tersebut sebanyak empat kali hingga hamil enam bulan.
Adapun modus yang dilakukan oleh pelaku, dengan cara mencuri kesempatan ketika sang istri sudah tidur terlelap, kemudiam mengancam korban terlebih dahulu dengan dalih tidak akan memberikan uang jajan kepada korban dan tidak akan membiayai sekolahnya.
“Gadis 16 tahun ini sudah disetubuhi pelaku sejak bulan Februari lalu, dan sejauh ini pelaku sendiri sudah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak 4 kali. Saat ini korbannya hamil 6 bulan,” ungkap Kapolres Majalengka, AKBP. Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim AKP. Siswo DC. Tarigan saat menggelar konferensi pers bersama awak media di halaman Sareskrim, Mapolres setempat, Selasa (17/11).
Kapolres menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut, setelah istri pelaku mengetahui anaknya tengah hamil 6 bulan, hingga kemudian mempertanyakan kehamilan anaknya tersebut.
Setelah ditanya sama Ibunya, ssmbung dia, anaknya ini akhirnya mengaku dan menceritakan kejadian tersebut. Setelah itu, Ibu korban melapor ke-pihak kepolisian.
“Setelah mendapat laporan, pihak kami langsung bertindak dan berhasil mengamankan pelaku. Atas perbuatanya, pelaku di jerat pasal 81 dan 82 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 7 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Ibin)