MAJALENGKA, (FC), – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Ligung kembali memperpanjang penerimaan pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) bagi desa-desa yang belum terpenuhi koata yang dibutuhkan.
Baik itu dua kali kebutuhan PTPS ataupun juga keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Perpanjangan pendaftaran PTPS tersebut dimulai 1 – 10, Oktober 2024.
Jumblah PTPS yang dibutuhkan untuk mengawasi jalannya Pilkada serentak 27 November 2024, sebanyak 104 PTPS sesuai jumblah KPPS yang ada di Kecamatan Ligung.
Namun sampai dengan hari terakhir pendaftaran pada 28 September kemarin pendaftar PTPS masih belum terpenuhi dua kali kebutuhan ditambah juga masih ada desa desa yang koata perempuannya belum terpenuhi, diantaranya Desa Ligung Lor, Gandawesi, Leuwiliang Baru, Kedungkencana dan Desa Ampel.
Munadi, selaku Ketua Panwascam Ligung sekaligus Koordinator Divisi SDM, melalui Sekretaris Pokja Pendaftaran, Sahidin mengatakan, untuk 15 desa dari 19 desa diperpanjang hingga 10 oktober mendatang.
Mudah mudahan dengan adanya waktu perpanjangan maka kebutuhan atau koata pendaftar PTPS terpenuhi.
“Insya Allah, kami optimis kuota pendaftar untuk PTPS bisa terpenuhi” ujar Sahidin kepada FC, Selasa (1/10).
Dikatakan Sahidin, pendaftar cukup membawa Indentitas diri dan Ijazah terakhir minimal SLTA dan materai 10.000 untuk membuat pernyataan.
“Jadi untuk calon PTPS cukup membawa selembar materai 10.000, untuk membuat pernyataan bahwa si pendaftar itu Sehat Jasmani dan Rohani, tidak pernah divonis penjara di atas 5 tahun, bulan pengurus partai atau tergabung dalm timses, dan yang lainnya,” tegas Sahidin.
Bagi yang mau mendaftar silakan bawa lamarannya datang ke Sekretariat Panwascam Ligung, di Jalan Bantarwaru – Bongas, Desa Leuweunghapit, Kecamatan Ligung, dengan membawa berkas lamaran yang komplit. (Munadi)
















































































































Discussion about this post