Panwascam Ligung Gandeng Satpol PP, Tertibkan APK yang Terpasang di Tempat Terlarang
MAJALENGKA,(FC), – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Ligung menggandeng Satpol PP Kecamatan Ligung melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024, yang terpasang di tempat tempat terlarang.
Tempat tersebut diantaranya kawasan militer seperti di sepanjang jalan raya Lanud Sugiri Sukani, Jembatan ataupun tempat tempat terlarang yang lainnya.
Dalam penertiban yang melibatkan Satpol PP Kecamatan Ligung itu, sejumlah spanduk maupun baliho peserta Pemilu 2024 yang dipasang di sepanjang jalan utama menuju Lanud Sugiri Sukani, jembatan ataupun tempat terlarang lainnya tampak ditertibkan.
Ketua Panwascam Ligung, Munadi didampingi Ena Suryana selaku Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (HP2HM) Panwascam Ligung mengatakan, penertiban APK di kawasan militer tersebut menindaklanjuti keluhan yang kerap disampaikan oleh pihak Lanud Sugiri Sukani kepada jajarannya.
“Kawasan militer seperti halnya Lanud Sugiri Sukani termasuk salah satu areal yang dilarang dipasangi APK Pemilu 2024,” ujar Ena saat ditemui di Sekretariat Panwascam Ligung, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, Selasa (19/12).
Padahal, menurut dia, jajaran Panwascam Ligung maupun Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) se-Kecamatan Ligung kerap mengimbau para peserta Pemilu 2024 hingga tim sukses dan relawan tidak memasang APK di kawasan itu.
Ia mengatakan, penertiban semacam itu pun kerap dilaksanakan jajarannya setiap kali menerima laporan adanya APK yang dipasang di sepanjang jalan utama kawasan Lanud Sugiri Sukani.
Pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran Pemilu 2024 termasuk pemasangan APK di lokasi yang dilarang selama masa kampanye seperti sekarang.
“Kami mengingatkan seluruh peserta Pemilu 2024 untuk memerhatikan aturan pemasangan APK, karena jika masih ditemukan pelanggaran semacam ini maka akan langsung ditertibkan,” katanya.
Sementara Komisioner Panwascam Ligung yang lainnya mengatakan pihaknya mengakui kerap menerima laporan APK dipasang di kawasan militer.
Setiap menerima laporan semacam itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Satpol PP Kecamatan Ligung untuk menertibkannya, karena kawasan militer harus steril dari APK Pemilu 2024.
“Alhamdulillah, berkat kerja sama dan komunikasi dengan berbagai pihak terkait seluruh APK yang melanggar di kawasan Lanud Sugiri Sukani sudah ditertibkan,” ujar Joharul Aripin selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.(Munadi)


Tinggalkan Balasan