MAJALENGKA,(FC), – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Ligung meminta Panitia Kelurahan dan Desa (PKD) se-Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka, agar mengawasi netralitas ASN, TNI, Polri, hingga kepala desa di masa kampanye Pemilu 2024.
Ketua Panwascam Ligung Munadi didampingi Komisioner Devisi Hukum Ena Suryana mengatakan, pengawasan terhadap para abdi negara hingga kepala desa tersebut harus dioptimalkan di tiap wilayah kerja PKD se-Kecamatan Ligung.
Sebab menurutnya, masa kampanye Pemilu 2024 yang bakal dimulai pada 28 November mendatang merupakan tahapan yang paling rawan terjadinya pelanggaran netralitas ASN, TNI, Polri, hingga kepala desa.
“Pengawasan ini merupakan salah satu tugas Bawaslu dan jajaran pengawas di lapangan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Ena saat ditemui usai menerima pengurus PGRI Kecamatan Ligung, di Sekretariat Panwascam Ligung, Rabu (22/11).
Ia mengatakan, dalam Pasal 93 Undang-Undang Pemilu disebutkan bahwa pengawasan tersebut dimulai sejak persiapan penyelenggaraan, seluruh tahapan, hingga rekapitulasi Pemilu 2024.
Karenanya, pihaknya menekankan agar seluruh PKD di Kecamatan Ligung memahami secara utuh regulasi tentang pengawasan tahapan kampanye yang berlangsung hingga 10 Februari 2024 mendatang.
“Di antaranya, Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye, dan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye,” ujar Ena.
Lebih jauh Komisioner yang menjabat Devisi Hukum ini menekankan, regulasi itu harus dipahami secara utuh oleh seluruh PKD se-Kecamatan Ligung, karena menjadi landasan hukum untuk pengawasan tahapan kampanye Pemilu 2024, khususnya di Kecamatan Ligung.
Lebih jauh Ia menegaskan, setiap tindakan pengawasan PKD harus mengacu pada dua regulasi tersebut, sehingga setiap penindakan sesuai aturan, dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Pihaknya mengakui, dikumpulkannya jajaran PKD dalam RDK kali ini juga untuk menegaskan pentingnya tugas pengawasan di tingkat kelurahan dan desa selama tahapan kampanye.
“PKD menjadi ujung tombak pengawasan, sehingga harus memahami dan mengimplementasikan setiap aturannya, sehingga pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 tidak melanggar aturan,” kata Ena.(Munadi).