KOTA CIREBON, (FC).- Dugaan adanya pungutan melebihi biaya yang sudah ditentukan dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, membuat Camat Kesambi Eko Budiyanto geram dan akan mengambil tindakan tegas.

Eko Budiyanto, saat ditemui pada Rabu (28/10) menyatakan pihaknya tidak mengetahui terkait adanya tarif atau biaya pembuatan SHM melalui program PTSL.

“Saya tidak mengetahui hal tersebut, karena kecamatan tidak berhubungan secara koordinasi pelaksanaan PTSL. Pelaksanaan PTSL tersebut dari BPN langsung ke Kelurahan,” jawab Eko saat ditanyakan apakah pihak Kecamatan Kesambi mengetahui persoalan pungutan tersebut.

Eko meneruskan, dirinya telah menyampaikan kepada para lurah agar jangan sampai melaksanakan program PTSL diluar ketentuan.

“Saya sudah sampaikan ke para staff atau Lurah untuk bekerja sesuai aturan. Segera saya akan memanggil pihak terkait dan coba cek siapa yang melakukan penarikan biaya sebesar itu, apakah dari staf kelurahan atau pihak yang mengaku-ngaku,” terusnya.

Masih menurut Eko, dirinya akan mengambil tindakan tegas jika terbukti, stafnya yang melakukan.

“Sayang itu rekaman suara, jika rekaman video. Saya bisa mengetahui siapa oknum yang melakukan pungutan itu,” tanggap Eko usai mendengarkan rekaman pengakuan warga yang membuat SHM melalui program PTSL mengeluarkan biaya Rp500.000.

Sementara itu, Agus Hendriyana selaku Ketua FKPPI Rayon Kesambi, Kota Cirebon menyampaikan bahwa berdasarkan rekaman warga dan keluhan yang diterima dirinya, biaya pengurusan PTSL di Kelurahan Pekiringan yang merupakan wilayah kerja FKPPI Rayon Kesambi di Kota Cirebon mencapai Rp500.000 per bidang.

“Padahal aturan resmi pemerintah jelas. Biaya persiapan PTSL untuk wilayah Jawa dan Bali maksimal hanya .Rp150.000. Ini jelas melanggar SKB 3 Menteri,” ujar Agus.

Menurutnya, aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

“Dalam SKB tersebut diatur biaya Rp150.000 itu pun sudah meliputi pembelian dan pemasangan patok batas, materai, fotocopy, Letter C, saksi, dan operasional panitia. Sertifikatnya sendiri GRATIS dibiayai APBN. Kami ada rekaman warga. Oknum panitia bilang kalau mau ikut PTSL harus bayar uang pendaftaran Rp150.000 dan untuk panitia Rp400.000. Ini jelas pungli. Apalagi salah satu panitia merupakan pegawai kelurahan yang merupakan PNS,” papar Agus.

Agus meminta BPN Kota Cirebon, Inspektorat, dan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon untuk segera mengaudit pelaksanaan PTSL di Kelurahan Pekiringan.

“Kelebihan Rp400.000 per bidang, kalau kuotanya 27 bidang di Kelurahan Pekiringan saja sudah puluhan juta. Ini masuk Pasal 12 huruf e UU Tipikor, ancaman 4-20 tahun. Kami akan laporkan resmi dengan barang bukti rekaman warga,” tegasnya.

Sebelumnya, warga di Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon menduga adanya pungutan yang melebihi biaya yang telah ditentukan.

Berdasarkan hasil pengakuan warga yang ikut program PTSL ini, dirinya harus mengeluarkan biaya sebesar Rp400.000 – Rp500.000 dengan rincian Rp150.000 adalah biaya yang telah ditetapkan pemerintah dan selebihnya untuk operasional petugas atau panitia.

Dari hasil pembicaraan yang direkam tersebut, warga yang ikut program PTSL, dirinya membenarkan adanya tarif hingga Rp500.000 untuk biaya pembuatan SHM melalui program PTSL tersebut.

“Ya, biayanya lima ratus ribu. Itu pun kalau mau kasih tambahan uang rokok untuk yang ngurus, silahkan,” jelas warga Pekiringan yang enggan disebutkan namanya.

Dikonfirmasi, Lurah Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Meidi achmad Sahlan S.E. R mengatakan, biaya pembuatan SHM melalui PTSL, senilai Rp150.000.

“Biaya sesuai ketentuan dan saya tidak tahu menahu jika ada warga yang memberikan lebih dari biaya resmi,” ujar Meidi singkat. (Agus)