MAJALENGKA, (FC).- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat memusnahkan 33,89 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp50,58 miliar.

Peredaran rokok tanpa memenuhi ketentuan cukai tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara sekitar Rp25,43 miliar.

Pemusnahan itu sendiri dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Pendopo Kabupaten Majalengka, Rabu (21/10). Hadir Bupati Majalengka, Eman Suherman, Wabup Dena M. Ramdhan, pejabat Pemprov dan unsur Forkopimda Majalengka.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan, mengatakan rokok yang dimusnahkan merupakan barang milik negara hasil penindakan selama periode Januari hingga Agustus 2026.

Menurutnya, penindakan dilakukan oleh Bea Cukai secara mandiri maupun melalui sinergi dengan pemerintah daerah, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Pada hari ini, Bea Cukai Kanwil Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan peredaran rokok ilegal sebanyak 33,89 juta batang,” kata Finari.

Ia menjelaskan, pemusnahan tersebut merupakan kegiatan kedua yang dilaksanakan sepanjang 2026. Sebelumnya, pemusnahan rokok ilegal juga dilakukan di Garut dengan jumlah sekitar 50 juta batang.

Finari menegaskan, pemberantasan rokok ilegal membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, terutama dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai.

Sepanjang 1 Januari hingga 30 September 2026, Bea Cukai Jawa Barat mencatat sebanyak 3.243 penindakan. Dari berbagai penindakan tersebut, petugas mengamankan total 88,2 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp152,69 miliar.

Selain penindakan administratif, Bea Cukai juga melakukan penegakan hukum melalui proses penyidikan.

Mantan Kepala Kantor Wilayah DJBC Maluku itu menyebutkan, terdapat tiga penyidikan terkait pelanggaran pidana di bidang cukai rokok ilegal. Dalam proses tersebut, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu perkara telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Bea Cukai juga menerapkan mekanisme ultimum remedium, yakni penyelesaian pelanggaran melalui sanksi administratif berupa denda sebagai alternatif sebelum penerapan sanksi pidana, sesuai ketentuan yang berlaku. Sepanjang periode 1 Januari hingga 30 September 2026, tercatat 98 perkara diselesaikan melalui mekanisme tersebut dengan nilai mencapai Rp2,75 miliar.

Finari menegaskan, pemberantasan rokok ilegal tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Partisipasi masyarakat juga diperlukan untuk menekan peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

Karena itu, masyarakat diimbau tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal. Warga juga diminta melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi pelanggaran di bidang cukai.

Ia mengingatkan, peredaran rokok ilegal dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Dalam ketentuan Pasal 54, pelaku yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dapat dikenai pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan undang-undang.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Jawa Barat, Akhmad Taufiqurrahman, mengatakan kegiatan sosialisasi dan pemusnahan barang kena cukai ilegal merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah bersama Bea Cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

Menurut Akhmad, kegiatan tersebut juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak peredaran barang kena cukai ilegal, memberikan pemahaman tentang ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, serta memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026 tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). (Munadi)