Diduga Sebar Fitnah, Pokja Wartawan Polres Kuningan Siapkan Langkah Hukum
KUNINGAN, (FC).- Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Polres Kuningan mempertimbangkan langkah hukum menyusul beredarnya tudingan dugaan pengusiran wartawan saat kegiatan Jurnalis Gathering dan Capacity Building di Talaga Surian Camp, Palutungan, Desa Puncak, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan.
Pokja menilai tudingan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi merugikan nama baik serta kredibilitas panitia. Karena itu, pihaknya kini berkonsultasi dengan pihak terkait untuk mengkaji kemungkinan pelaporan atas dugaan pencemaran nama baik atau fitnah.
Ketua Pokja Wartawan Polres Kuningan, Elly Said, mengatakan pihaknya menyayangkan munculnya tudingan tersebut tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada panitia.
“Informasi yang beredar itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Kami menyayangkan adanya tudingan yang menyudutkan panitia tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi. Karena persoalan ini menyangkut nama baik dan kredibilitas kami, kami berencana menempuh jalur hukum,” ujar Elly dalam keterangan pers, Selasa (20/10).
Persoalan ini bermula dari kegiatan Jurnalis Gathering dan Capacity Building yang digelar pada 16-17 Oktober 2026. Kegiatan bertema “Sendiri Kita Setetes, Bersama Kita Lautan, Bersinergi, Berkolaborasi Menguatkan Negeri” tersebut merupakan agenda rutin tahunan untuk mempererat silaturahmi dan membangun kebersamaan di kalangan insan pers.
Elly menjelaskan, panitia menyiapkan 57 undangan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran. Pembiayaan kegiatan bersumber dari bantuan sponsor dan donatur yang diberikan secara sukarela serta tidak mengikat.
Terkait tudingan pengusiran, Elly memaparkan bahwa pada sore hari saat kegiatan berlangsung, seseorang yang mengaku sebagai wartawan datang ke lokasi. Petugas penerima tamu kemudian menanyakan nama, media, dan asal yang bersangkutan.
Menurut Elly, orang tersebut tetap diberikan nasi kotak sebagaimana peserta lainnya. Ketika hendak melakukan peliputan, yang bersangkutan juga dipersilakan.
“Tidak benar kalau dikatakan ada pengusiran. Panitia tetap menerima kedatangan yang bersangkutan dan mempersilakan apabila ingin melakukan peliputan. Kami merasa perlu meluruskan informasi yang berkembang agar masyarakat mendapatkan gambaran yang sebenarnya,” tegasnya.
Tudingan tersebut kemudian berkembang dan menjadi perhatian dalam audiensi sejumlah wartawan. Elly juga menyoroti informasi di media sosial yang dinilainya menyudutkan Pokja tanpa memberikan kesempatan kepada pihaknya untuk menjelaskan kejadian dari sudut pandang panitia.
Tak berhenti pada klarifikasi, Pokja kini mempertimbangkan langkah hukum terhadap tudingan yang beredar. Namun, Elly menegaskan pihaknya masih mempelajari materi tudingan dan bukti yang tersedia sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Berdasarkan hasil pembicaraan dengan teman-teman Pokja, kami berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum. Saat ini, kami masih berkonsultasi dengan pihak terkait untuk menentukan langkah yang tepat,” ungkapnya.
Dalam ketentuan hukum, pencemaran nama baik dan fitnah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pasal 433 mengatur pencemaran, sedangkan Pasal 434 mengatur fitnah dengan persyaratan tertentu.
Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana harus didasarkan pada unsur hukum, isi tuduhan, konteks penyampaian, serta bukti yang diperoleh melalui proses pemeriksaan aparat penegak hukum.
Elly berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mengingatkan pentingnya verifikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait sebelum informasi disebarluaskan agar tidak memicu polemik yang merugikan pihak lain. (Angga)


Tinggalkan Balasan