RSUD Waled Perkuat Layanan, Pasien Tanpa BPJS Tetap Harus Dilayani
KAB. CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten Cirebon terus mematangkan mekanisme pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan maupun yang kepesertaannya tidak aktif.
Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan koordinasi antara RSUD Waled, RSUD Arjawinangun, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon.
Sinergi ini diharapkan dapat memastikan masyarakat tetap memperoleh pelayanan medis tanpa terkendala persoalan administrasi dan pembiayaan.
Direktur RSUD Waled, dr. Deni Wirhana Surjono, mengatakan, masyarakat yang belum tercover pembiayaan BPJS Kesehatan berpeluang mendapatkan bantuan melalui program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
“Untuk saat ini warga yang tidak tercover oleh pendanaan BPJS bisa di-cover oleh Jamkesda. Tinggal bagaimana kolaborasi antara dua program ini berjalan dengan baik,” ujarnya, Selasa (20/10).
Deni menjelaskan, rumah sakit tetap harus memberikan pelayanan kepada pasien yang mengalami kendala kepesertaan BPJS.
Sementara itu, mekanisme pembiayaan perawatan perlu disesuaikan dengan skema yang berlaku, termasuk kemungkinan pembiayaan melalui pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten berdasarkan domisili pasien.
Ia menegaskan, koordinasi antarlembaga diperlukan agar pasien tidak kehilangan akses pelayanan kesehatan hanya karena persoalan administrasi kepesertaan.
Selain bagi warga Kabupaten Cirebon, perhatian juga diberikan kepada masyarakat yang mengalami kendala kesehatan di luar daerah, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cirebon.
Deni mencontohkan, pihaknya pernah menangani kasus PMI asal Kabupaten Cirebon yang mengalami sakit berat saat berada di luar negeri.
Setelah dilakukan penelusuran oleh petugas, pasien tersebut diketahui telah memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan yang sebelumnya belum pernah dimanfaatkan.
“Begitu kita urus dan aktifkan kembali, ternyata semuanya sudah tercover. Masalahnya, banyak masyarakat yang belum tahu cara mengoptimalkannya,” tambahnya.
Menurut Deni, kasus tersebut menunjukkan pentingnya pendampingan dan penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai pemanfaatan jaminan kesehatan yang dimiliki.
Sebagai tindak lanjut, manajemen RSUD Waled dan RSUD Arjawinangun bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon telah menggelar rapat koordinasi teknis untuk membahas mekanisme pelayanan dan pembiayaan pasien yang belum tercover BPJS Kesehatan.
Koordinasi tersebut diharapkan menghasilkan petunjuk teknis yang lebih operasional dari pemerintah provinsi maupun kabupaten, sehingga pelaksanaan program dapat berjalan tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan dalam penggunaan anggaran.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Hj. Eni Suhaeni, mengatakan, pihaknya masih menunggu terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat yang mengatur pelaksanaan kebijakan pengobatan gratis bagi masyarakat.
Hingga Senin (19/10), aturan teknis mengenai pelaksanaan program tersebut, khususnya mekanisme pembiayaan, masih dalam proses penyusunan.
“Keputusan Gubernurnya belum jadi. Namun, intinya semua pasien yang datang ke rumah sakit tidak boleh ditolak dan harus tetap dilayani. Untuk pembiayaannya, masih digodok,” kata Eni.
Ia menjelaskan, pasien yang belum memiliki BPJS Kesehatan atau memiliki kepesertaan tidak aktif tetap harus memperoleh pelayanan medis. Adapun pembiayaannya dimungkinkan melalui skema berbagi anggaran antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah kabupaten.
Kabupaten Cirebon sendiri telah memiliki program Jamkesda untuk membantu pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Karena itu, menurut Eni, pelaksanaan kebijakan baru perlu diselaraskan dengan program yang sudah berjalan. Penyesuaian tersebut penting untuk memastikan pembiayaan dilakukan sesuai ketentuan sekaligus mencegah terjadinya penganggaran ganda.
“Kalau pasien belum punya BPJS atau BPJS-nya tidak aktif, pembiayaannya bisa melalui sharing antara provinsi dan pemerintah daerah. Di kita juga masih ada Jamkesda, sehingga mekanismenya harus disesuaikan dengan aturan yang baru,” jelasnya.
Eni menambahkan, ketentuan mengenai kriteria penerima bantuan, sumber anggaran, serta pembagian tanggung jawab antara pemerintah provinsi dan kabupaten masih menunggu kepastian melalui Kepgub.
“Jadi, kita masih menunggu Kepgub yang sedang diproses. Yang jelas, pasien yang datang ke rumah sakit tidak boleh ditolak. Untuk pembiayaannya, kita menunggu aturan lebih lanjut,” pungkasnya.
Dengan penguatan koordinasi antara rumah sakit dan pemerintah daerah, pelayanan kesehatan bagi masyarakat diharapkan tetap berjalan, sembari menunggu kepastian regulasi mengenai mekanisme pembiayaan pasien yang belum tercover BPJS Kesehatan. (Ghofar)


Tinggalkan Balasan