PBJT Tenaga Listrik di Kota Cirebon Tahun 2026 Ditargetkan 39 Miliar
KOTA CIREBON, (FC).– Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon, Gunawan, buka suara terkait mekanisme penerimaan dari sektor kelistrikan yang berkaitan dengan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik di Kota Cirebon.
Hal tersebut menjadi perhatian di tengah proses rencana Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Alat Penerangan Jalan (APJ) yang tengah digulirkan Pemerintah Kota Cirebon.
Dalam keterangannya, Gunawan menyebut penerimaan dari sektor tersebut pada tahun sebelumnya mencapai sekitar Rp38,7 miliar, sedangkan proyeksi tahun berjalan diperkirakan meningkat menjadi sekitar Rp39 miliar.
“Dapatnya Rp38,7 miliar. Proyeksi Rp39 miliar,” kata Gunawan usai mengikuti RDP KPBU APJ di Gedung DPRD Kota Cirebon pada Selasa (6/10).
Menurutnya, peningkatan penerimaan tersebut berkaitan dengan sejumlah indikator, di antaranya pertumbuhan penduduk, bertambahnya kawasan perumahan serta perkembangan sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
“Biasanya tiap tahun naik. Karena penduduknya nambah, perumahannya nambah, UMKM-nya. Jadi, banyak penggunaan listrik yang nambah, otomatis pajaknya naik,” jelasnya.
Gunawan juga menekankan bahwa penerimaan PBJT Tenaga Listrik tidak hanya berasal dari masyarakat yang membayar tagihan listrik bulanan.
Pembelian listrik melalui sistem token juga termasuk dalam transaksi yang berkaitan dengan PBJT Tenaga Listrik.
“Jangan berasumsi pembayaran listrik bulanan saja. Beli token juga ada PBJT-nya,” ujarnya.
Ia menambahkan, terdapat ketentuan yang mengatur pemanfaatan penerimaan tersebut untuk sektor penerangan jalan. Dalam keterangannya, Gunawan menyebut terdapat kewajiban sebesar 10 persen yang dikembalikan untuk pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU).
“Soalnya ada undang-undangnya. Ada kewajiban dari PBJT itu dikembalikan untuk pemeliharaan PJU. Soalnya ada kewajiban 10 persen,” katanya. (Agus)


Tinggalkan Balasan