KAB. CIREBON, (FC).- Rencana pelelangan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, mendapat sorotan dari mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kuwu Setu Kulon, Tanto Taufik Hidayat.

Tanto mengingatkan agar rencana lelang TKD tidak dilakukan saat masa Penjabat (Pj) Kuwu. Menurutnya, saat dirinya menjabat Plt Kuwu, pengelolaan TKD dilakukan melalui mekanisme penyewaan, bukan pelelangan, untuk menghindari potensi persoalan di lapangan.

“Kenapa sistemnya saya sewakan, karena Pemdes Setu Kulon memiliki utang garapan tahun 2026-2027. Kalau ada pemenang lelang tahun anggaran 2025-2026, itu akan menjadi persoalan,” ujar Tanto, Rabu (30/9).

Menurut Tanto, selain persoalan utang garapan, terdapat potensi tumpang tindih pengelolaan karena sebagian TKD Desa Setu Kulon berada di luar wilayah Kecamatan Weru.

Ia menyebut, lahan TKD tersebut tersebar di sejumlah wilayah, yakni Kecamatan Kaliwedi, Gegesik, Kapetakan, Plered dan Panguragan.

“Potensi masalah ada di beberapa wilayah, termasuk Gegesik dan Kapetakan. Karena itu kami memilih mekanisme penyewaan, bukan pelelangan,” katanya.

Tanto menjelaskan, hasil penyewaan TKD tersebut telah disetorkan ke rekening desa dan digunakan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.

“Uang hasil sewa yang sudah diterima telah masuk rekening desa dan dicairkan sesuai APBDes yang kami susun,” ujarnya.

Ia juga menyebut, hasil pemeriksaan Inspektorat telah membenarkan adanya penyewaan tersebut. Namun, Tanto mengakui mekanisme yang dilakukan belum sepenuhnya sempurna karena tidak melalui proses lelang.

“Dari Inspektorat sudah membenarkan, hanya memang tidak sempurna karena bukan melalui mekanisme lelang,” jelasnya.

Menurutnya, apabila TKD kembali dilelang, terdapat risiko munculnya persoalan baru apabila pemenang lelang berbeda dengan pihak yang sebelumnya telah menggarap lahan melalui sistem sewa.

“Kalau dilelang, potensi masalah juga ikut dilelang. Nanti bisa terjadi tumpang tindih penggarapan,” katanya.

Tanto mengungkapkan, penyewaan TKD untuk periode 2026-2027 menghasilkan sekitar Rp200 juta dan dana tersebut telah masuk ke kas desa.

“Untuk tahun 2026-2027 sekitar Rp200 juta dan sudah dimasukkan ke rekening kas desa,” ujarnya.

Ia juga menyayangkan apabila rencana pelelangan TKD dilakukan pada Oktober 2026 oleh Pj Kuwu Setu Kulon Wahyu Suheryanto yang baru dilantik pada Rabu (24/9).

Menurut Tanto, Pj Kuwu telah mengetahui bahwa sebagian TKD sebelumnya sudah dikelola melalui mekanisme penyewaan.

“Kalau Pj Kuwu melelangkan, berarti semuanya dilelangkan tanpa terkecuali, termasuk yang masih ada utang garapan dan berpotensi menimbulkan masalah,” tegasnya.

Selain itu, Tanto mempertanyakan dasar pelaksanaan lelang karena menurutnya Desa Setu Kulon belum memiliki Peraturan Desa (Perdes) yang secara khusus mengatur mekanisme pelelangan TKD.

“Pemdes Setu Kulon tidak mempunyai Perdes yang mengatur terkait lelang TKD,” katanya.

Terkait dugaan adanya calon pemenang yang telah ditentukan sebelum proses lelang, Tanto mengaku belum mengetahui hal tersebut. Ia meminta agar persoalan itu dikonfirmasi langsung kepada Pj Kuwu Setu Kulon.

“Saya belum tahu. Silakan tanyakan langsung ke Pj Kuwu terkait tujuan pelelangan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Tanto menegaskan bahwa sejak TKD disewakan pada Juli 2026 hingga saat ini belum terjadi persoalan terkait pengelolaan lahan di lapangan.

“Dari Juli sampai sekarang belum ada permasalahan yang muncul,” pungkasnya. (Johan)