KOTA CIREBON, (FC).- Keterbatasan sarana dan prasarana menjadi salah satu kendala yang dihadapi Komisi Informasi (KI) Kota Cirebon dalam menjalankan tugas pelayanan informasi publik.

Meski telah memiliki kantor, sejumlah fasilitas penunjang kerja masih belum tersedia secara memadai, bahkan beberapa komisioner harus membawa perlengkapan pribadi dari rumah.

Kondisi tersebut terungkap saat Komisi I DPRD Kota Cirebon melakukan kunjungan ke kantor Komisi Informasi Kota Cirebon, Selasa (29/9).

Dalam pertemuan tersebut, para komisioner menyampaikan berbagai kebutuhan fasilitas yang dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga.

Ketua Komisi Informasi Kota Cirebon, Ir Agung Sedijono menjelaskan keberadaan KI memiliki peran penting dalam menjamin pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik. Peran tersebut dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurutnya, tugas Komisi Informasi tidak hanya mendorong keterbukaan informasi di lingkungan badan publik, tetapi juga menyelesaikan sengketa informasi ketika masyarakat merasa haknya untuk memperoleh informasi tidak terpenuhi.

“Komisi Informasi memiliki tanggung jawab memastikan masyarakat memperoleh informasi publik sesuai ketentuan. Kami juga menangani sengketa informasi apabila ada pihak yang merasa haknya tidak dipenuhi,” ujar Agung.

Ia menjelaskan, informasi yang menjadi kewenangan Komisi Informasi berkaitan dengan badan publik, yakni lembaga atau badan yang mengelola anggaran negara, anggaran daerah, maupun sumber pendanaan lain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Dengan cakupan tugas tersebut, dukungan sarana dan prasarana menjadi kebutuhan mendasar agar pelayanan informasi maupun penanganan sengketa dapat berjalan secara optimal.

Namun, Agung mengakui, kondisi fasilitas kerja yang tersedia saat ini masih belum sepenuhnya mendukung pelaksanaan tugas tersebut. Sejumlah perlengkapan kantor yang dibutuhkan untuk menunjang pekerjaan sehari-hari masih terbatas.

“Kami berharap kebutuhan dasar untuk menunjang pekerjaan bisa dipenuhi. Ketersediaan perangkat kerja seperti komputer dan perlengkapan kantor lainnya sangat diperlukan agar tugas-tugas Komisi Informasi dapat berjalan lebih efektif,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno menyayangkan keterbatasan fasilitas yang dialami lembaga yang memiliki tanggung jawab dalam mengawal keterbukaan informasi publik tersebut.

Ia menilai, pemenuhan sarana kerja seharusnya menjadi perhatian pemerintah daerah, terlebih Komisi Informasi menjalankan fungsi pelayanan yang berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

Menurut Agung Supirno, kondisi ketika komisioner harus membawa peralatan pribadi untuk menunjang pekerjaan menunjukkan perlunya perhatian lebih dari Pemerintah Kota Cirebon.

“Fasilitas kerja dasar seharusnya tersedia di kantor. Jangan sampai komisioner harus membawa perlengkapan milik pribadi, seperti printer, hanya untuk memastikan pekerjaan tetap berjalan,” ungkapnya.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Komisi I DPRD Kota Cirebon mendorong Pemerintah Kota Cirebon agar memberikan perhatian terhadap kebutuhan operasional Komisi Informasi.

Agung Supirno berharap, pemerintah daerah dapat mengevaluasi kebutuhan sarana dan prasarana lembaga tersebut serta mengupayakan pemenuhan fasilitas yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan kemampuan anggaran daerah.

Dengan dukungan fasilitas yang memadai, Komisi Informasi diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan keterbukaan informasi dan penyelesaian sengketa secara lebih optimal, sehingga hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dapat terpenuhi,” pungkas Agung. (Agus)