KAB.CIREBON, (FC).- Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kuningan melakukan penertiban sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan pekarangan Kantor Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Waled/Ciledug, Desa Jatiseeng Kidul, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Rabu (12/8).

Penertiban dilakukan bersama unsur keamanan serta Satpol PP Kecamatan Ciledug sebagai tindak lanjut atas Surat Peringatan (SP) I hingga III yang sebelumnya telah diberikan kepada pemilik maupun pengguna bangunan di lahan yang diklaim sebagai aset Perum Perhutani.

Camat Ciledug, H. Mpep Maman Surachman, mengatakan pihaknya membantu proses penertiban dengan menyiagakan personel keamanan dan Satpol PP agar kegiatan berjalan aman dan kondusif.

“Personel kami membantu pengamanan agar proses penertiban berjalan tertib dan kondusif,” ujarnya.

Dukungan pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan Perum Perhutani KPH Kuningan melalui surat Administratur/KKPH Kuningan Nomor 0218/058.6/KNG/2026 tertanggal 10 Agustus 2026.

Surat tersebut ditujukan kepada sejumlah pihak, di antaranya Danru Polhut KPH Kuningan, Camat Ciledug, Kapolsek Pabuaran, Kepala Desa Jatiseeng Kidul, serta Danramil wilayah Ciledug.

Dalam surat itu dijelaskan, penertiban dilakukan setelah Perhutani memberikan peringatan secara bertahap kepada para pemilik atau pengguna bangunan yang berdiri di atas tanah pekarangan Kantor BKPH Waled/Ciledug.

Sedikitnya sembilan bangunan ditertibkan dalam kegiatan tersebut. Perhutani menegaskan, proses penertiban tidak dilakukan secara mendadak, melainkan melalui tahapan sosialisasi dan pemberitahuan kepada para penghuni.

“Penertiban ini bukan asal bongkar. Sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi dan pemberitahuan kepada para penghuni,” jelasnya.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penataan aset Perhutani agar pemanfaatan lahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam proses penataan, para penghuni bangunan nantinya akan diarahkan untuk menempati lokasi yang telah disiapkan masih dalam kawasan tersebut.

“Penertiban dilakukan secara bertahap. Untuk bangunan lainnya akan menyusul sesuai tahapan yang telah ditentukan,” katanya.

Perum Perhutani memastikan proses penertiban dilakukan dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif serta koordinasi dengan pemerintah kecamatan, desa, dan unsur keamanan setempat. (Nawawi)