KAB. CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas PUTR Bidang Pengelolaan Air, Penataan Ruang, Jalan dan Jembatan (PAPRJJ) Wilayah 7 yang akan melakukan penertiban bangunan liar (bangli), di Desa Karangasem Kecamatan Karangwareng Kabupaten Cirebon menuai protes pemilik bangli.

Penertiban yang akan menyasar bangunan yang berada di sepanjang Jalan Sindanglaut–Pabuaran, khususnya 11 ruko di Desa Karangasem, Kecamatan Karangwareng dinilai tebang pilih dan hanya titipan pengusaha.

Melalui kuasa hukumnya mengancam akan dilaporkan ke Inspektorat dan Ombudsman bila tanggal 3 Desember mendatang jadi dilakukan penertiban.

Hal itu mencuat saat digelar sosialisasi dan advokasi terkait rencana tersebut digelar di balai desa setempat, Kamis (27/11).

Namun proses tersebut memunculkan penolakan dari warga pemilik bangunan. Mereka mengaku dirugikan karena menilai rencana penertiban terkesan sepihak.

Bahkan, muncul dugaan bahwa penertiban tersebut berkaitan dengan adanya rencana pembangunan swalayan oleh pihak pengusaha swasta yang dituding menitipkan kepentingannya kepada UPTD PAPRJJ wilayah 7 Kabupaten Cirebon.

Kuasa hukum warga pemilik 11 ruko, Indra Gunawan Simatupang menyampaikan, bahwa warga menuntut keadilan dalam hal penertiban. Ia menegaskan bahwa bangunan liar di wilayah tersebutt seharusnya ditindak secara menyeluruh, bukan hanya 11 ruko saja.

“Kalau mau ditertibkan, ditertibkan semua. Jangan hanya ruko milik klien kami saja. Kami jadi mempertanyakan, ini titipan atau bagaimana,” ujarnya.

Indra juga mengungkapkan, bahwa pihaknya memiliki siteplan pembangunan swalayan serta pernyataan pembongkaran yang menguatkan dugaan adanya permainan antara pihak swasta dan oknum.

Ia menegaskan, bahwa warga melalui kuasa hukum siap membawa persoalan ini ke Ombudsman apabila tidak ada kejelasan dan transparansi dari pemerintah.

Selain itu, ia menyayangkan pemerintah desa yang tidak dilibatkan dalam proses awal penertiban tersebut.

Menanggapi hal itu, Staf UPTD PAPRJJ Wilayah 7, Rojakun Hadi menepis dugaan adanya titipan dari pihak swasta.

Ia menegaskan, bahwa penertiban dilakukan semata-mata karena keberadaan bangunan tersebut melanggar aturan dan berdiri di atas lahan hak guna pakai pemerintah.

“Soal penertiban, kami akan menindak semua, tapi bertahap. Tidak hanya di sini. Bangunan liar ini jelas melanggar, dan kami hanya menjalankan tugas,” jelasnnya.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan pembongkaran merupakan tugas Satpol PP, sementara UPTD hanya bertuggas melakukan sosialisasi.

Rojakun juga memastikan tidak ada kompensasi atau kerohiman dari dinas PUTR, mengingat lahan tersebut bukan hak milik warga. “Sistemmnya hak guna pakai, jadi tidak ada ganti rugi,” tegasnya.

Sementara itu, Kuwu Karangasem, Budi Ledlawanan menyatakan, bahwa pemerintah desa hanya memfasilitasi komunikasi antara warga dan dinas terkait.

Ia mengaku tidak mengetahui adanya dugaan permainan atau titipan untuk pembangunan swalayan. “Kami mendukung jika penertiban ini memang untuk kepentingan umum.

Tapi soal dugaan permainan, kami tidak tahu menahu,” katanya.

Ia menambahkan bahwa sebagian warga menolak karena merasa kehilangan usaha tanpa adanya kompensasi. Dari 11 pemilik ruko, tiga di antaranya adalah warga Desa Karangasem. (Nawawi)