KAB.CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) mengusulkan 15 karya budaya daerah untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) tingkat nasional pada tahun 2026.
Salah satu karya budaya yang saat ini tengah menjalani proses pengkajian adalah Wayang Kulit Gagrag Cirebon.
Pamong Budaya Ahli Muda Disbudpar Kabupaten Cirebon, Iman Hermanto mengatakan, saat ini pengusulan tersebut masih dalam tahap kajian bersama Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IX Jawa Barat.
Tahapan ini dilakukan untuk melengkapi berbagai persyaratan administrasi maupun substansi sebelum diajukan ke pemerintah pusat.
Menurutnya, pengusulan WBTbnasional tidak hanya memerlukan kelengkapan data administratif, tetapi juga kajian mendalam terkait sejarah, nilai budaya, serta keberlanjutan tradisi yang masih dijalankan masyarakat.
“Pengusulan ini sedang melalui tahapan pengkajian bersama BPK Wilayah IX Jawa Barat. Kami memastikan seluruh data yang disiapkan lengkap, mulai dari sejarah, perkembangan kesenian, hingga para pelaku yang masih aktif melestarikannya,” ujar Iman, Senin (9/3).
Dalam proses pengumpulan data, tim juga melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah lokasi guna menggali informasi langsung dari pelaku budaya dan tokoh masyarakat yang memahami perkembangan kesenian tersebut.
Salah satu lokasi yang dikunjungi yakni Desa Kertasura, Kecamatan Kapetakan. Di desa tersebut, tim melakukan wawancara dengan maestro Wayang Gagrag Cirebon, Dalang Sudarso yang juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Pedalangan Indonesia (Pepadi) Kabupaten Cirebon.
Selain itu, tim juga melakukan kunjungan ke Keraton Kacirebonan untuk menggali informasi mengenai sejarah dan perkembangan Wayang Gagrag Cirebon dari Ketua Pepadi Kota Cirebon, Elang Iyan Arifudin.
Iman menjelaskan, salah satu aspek penting dalam penilaian WBTb nasional adalah keberlanjutan tradisi. Artinya, budaya yang diusulkan harus masih dipraktikkan oleh masyarakat serta memiliki regenerasi pelaku yang terus berjalan.
Karena itu, dalam proses kajian tersebut tim juga menelusuri berbagai aktivitas pelaku budaya, frekuensi pertunjukan, serta upaya pelestarian yang dilakukan baik oleh masyarakat maupun pemerintah daerah.
“Keberlanjutan tradisi menjadi salah satu aspek penting dalam penilaian WBTb nasional. Komitmen pemerintah daerah dalam melakukan pelindungan, pembinaan, serta regenerasi pelaku budaya juga menjadi perhatian dalam proses kajian,” jelasnya.
Untuk memperkuat data pengusulan, tim juga dijadwalkan melakukan pertemuan dengan sejumlah pegiat budaya dan komunitas seni di Kabupaten Cirebon.
Pertemuan tersebut bertujuan menggali lebih jauh praktik, fungsi sosial, serta perkembangan Wayang Kulit Gagrag Cirebon di tengah masyarakat.
Selain Wayang Kulit Gagrag Cirebon, terdapat sejumlah karya budaya lain dari Kabupaten Cirebon yang juga diusulkan sebagai WBTb tingkat nasional tahun 2026.
Di antaranya Batik Trusmi, Berokan Cirebon, Burokan Cirebon, Mapag Sri Cirebon, Masres, Memitu Cirebon, Mudun Lemah Cirebon, Pepes Intip Tahu, Ronggeng Bugis, Sega Lengko, Srabad Cirebon, Tape Ketan Bakung, Tongseng Battembat, serta Wayang Golek Cepak Cirebon.
Seluruh karya budaya tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda tingkat Provinsi Jawa Barat. Setelah melalui tahapan tersebut, karya budaya daerah itu kemudian diusulkan untuk mendapatkan pengakuan di tingkat nasional.
Pemkab Cirebon berharap melalui pengusulan tersebut, berbagai tradisi dan kearifan lokal yang dimiliki daerah dapat semakin dikenal luas serta memperoleh perlindungan sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa. (Johan)













































































































Discussion about this post