MAJALENGKA, (FC), – Proses hukum kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong yang sudah memasuki proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat, tak usah diperdebatkan di media.
Hal itu disampaikan juru bicara (jubir) Tim Pemenangan Pasangan Eman Suherman – Dena Muhamad Ramdhan, Surya Darma.
Ia menyampaikan hal tersebut menangapi statemen kuasa hukum dan advokasi Karna Sobahi – Koko Suyoko, yakni Indra Sudrajat.
Dalam keterangan tertulisnya Surya Darma mengatakan, bahwa pihaknya sangat memahami suasana kebatinan pihak terdakwa ketika mendengarkan dakwaan jaksa.
Pihaknya menyarankan agar tidak melakukan hal yang tidak relevan.
“Saran kami sebaiknya tidak usah melakukan hal-hal yang tidak relevan dan tidak berguna bagi kepentingan hukum terdakwa sendiri,” kata Surya Darma dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/9).
Menurut mantan Kabag Hukum Setda Majalengka ini, sebaiknya cermati dan fokus terhadap materi dakwaan agar tidak gagal faham.
Tidak perlu menarik-narik orang lain untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh diri sendiri.
“Lakukan saja pembelaan sesuai dengan hukum acara, ikuti saja proses persidangan tidak usah berdebat hukum di media karena bukan tempatnya, karena yang akan memutus perkara adalah Majelis Hakim berdasarkan bukti dan saksi yang terungkap di persidangan,” ujarnya.
“Tidak perlu berdalih di zalimi kepentingan politik, karena publik sudah tahu kalimat itu adalah dalil yang biasa diucapkan oleh para terdakwa Tipikor,” tandasnya.
Dalam Kontestasi Pilkada lanjutnya, seyogyanya berlapang dada terhadap hak demokrasi kompetitor.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Majalengka mempertimbangkan pilihannya dengan cermat. Masyarakat sudah cerdas, tahu mana calon pemimpin yang akan dipilihnya, dan tentunya yang dapat menjunjung tinggi kepercayaan masyarakat, serta tidak mencederai nama baik Pemerintah Kabupaten Majalengka,” tutupnya.
Sebelumnya kuasa hukum dan advokasi Karna Sobahi-Koko Suyoko, yakni Indra Sudrajat melalui sejumlah media menyebut akan mendesak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk menghadirkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka, Eman Suherman.
Pihaknya akan mendesak majelis hakim untuk menghadirkan Eman Suherman, sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cigasong.
Menurut dia jabatan Sekda Majalengka memiliki peran penting dalam kasus tersebut. Indra juga menyebut, bahwa dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, nama mantan Sekda itu juga disebut terlibat dalam pembuatan perbup terkait revitalisasi pasar milik Pemkab Majalengka itu.
Seperti diketahui kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong mulai memasuki proses persidangan.
Baca Juga: Kejati Jabar Tetapkan Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cigasong
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu,11 September 2024, empat terdakwa dihadirkan, yaitu mantan PJ Kabupaten Bandung Barat, Irfan Nur Alam, Maya Andriati dan Andi Nurmawan.
Sebelum memasuki tahap persidangan di Pengadilan, tim penyidik Kejati Jabar telah memanggil dan memeriksa puluhan orang, selain empat orang yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Sejumlah pejabat aktif dan non aktif (pensiun) turut diperiksa seperti mantan Kadis Perdagin Majalengka, Plt Kabag Hukum Setda Majalengka, sejumlah pengusaha Majalengka juga ikut diperiksa.
Untuk mengungkap kasus yang mendapat perhatian luas masyarakat, mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi dan mantan Sekda Eman Suherman juga tak luput dari pemanggilan dan pemeriksaan penyidik Kejati Jabar.(Munadi).